Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Gelapkan Uang, Pegawai BPJS Ditahan

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Kepolisian Resor Temanggung menahan seorang karyawan perusahaan pengolah kayu PT Apparel Jaya, Lina Kristina (28) diduga menggelapkan uang setoran BPJS karyawan setempat.

Kasubbag Humas Polres Temanggung Henny Widiyanti di Temanggung, Kamis, mengatakan tersangka warga Perum Candimulyo Kedu itu ditangkap petugas Reserse Kriminal saat bertransaksi di Bank BNI Temanggung.

Ia mengatakan pada Selasa (15/11) dari pihak manajemen PT Apparel Jaya yang berlokasi di Jl Kranggan-Pringsurta Nguwet dilaporkan ke Polres Temanggung. Dalam laporannya karyawan tersebut telah menggelapkan uang setoran BPJS kantornya.

Ia menjelaskan kejadian penggelapan diketahui, saat perusahaan BPJS menagih tagihan ke PT Apparel Jaya, kemudian pihak pelapor kroscek kepada terlapor. Saudara terlapor (Lina Kristina) mengaku bahwa setoran BPJS sudah dibayarkan, namun pihak BPJS belum menerima setoran dari dua bank yang telah ditunjuk,yakni BNI dan BRI.

“Setelah dicek lebih lanjut ke pihak Bank terkait, ternyata setoran uang BPJS dari PT Apparel Jaya belum masuk atau belum disetorkan. Karena ada yang ganjil, pihak manajemen PT Apparel Jaya lapor ke Polres Temanggung,” jelasnya.

Henny mengatakan uang yang seharusnya disetor sebanyak Rp. 196.954.300, dengan rincian, untuk BPJS Ketenagakerjaan Rp156.911.000 juta dan BPJS Kesehatan Rp40.043.300. “Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.

Tersangka Lina Kristina mengaku telah menggelapkan uang setoran BPJS tersebut. “Uang yang saya bawa itu untuk membeli mobil dan sebidang tanah di wilayah Tembarak, Temanggung,” tambahnya. (jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...