Jowonews

Logo Jowonews Brown

Gemas Galian C, Warga Gedangan Bikin Perdes

BOYOLALI,Jowonews.com – Warga Desa Gedangan, Kecamatan Cepogo, Boyolali menyatakan menolak penambangan pasir menggunakan alat berat di wilayahnya. Bahkan, penolakan itu dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes).
Rancangan Perdes tersebut sudah jadi dan siap ditanda-tangani oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Kades setempat di Balaidesa Gedangan, Jumat (4/3).

Kades Gedangan, Suryanto, mengatakan Perdes tersebut murni aspirasi dari seluruh warga Gedangan, yang tergabung dalam paguyuban RT, RW, karang taruna, tokoh masyarakat, Linmas dan BPD. Dari paguyuban tersebut kemudian membuat wadah Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL) Desa Gedangan.

“Perdes ini murni aspirasi masyarakat untuk menolak penambangan pasir dengan menggunakan alat berat. Harapan kami masyarakat tetap kompak,” ujar Suryanto. Koordinator FMPL, Suwarno, menjelaskan munculnya inisiatif membuat Perdes tersebut menyusul dari keprihatinan masyarakat Gedangan atas maraknya galian C liar di kawasan lereng Merapi.

Khususnya di wilayah Kecamatan Cepogo. Meskipun saat ini tidak ada penambangan pasir menggunakan alat berat di Desa Gedangan. Perdes itu dirasa perlu untuk menangkal kemungkinan masuknya penambangan di desanya.

Di Gedangan, lanjut dia, sebelum erupsi Merapi lalu sudah pernah ada lokasi galian C. Ternyata dampaknya masih terasa sampai saat ini. Selain merusak jalan, rawan longsor, juga menyebabkan sulit mendapatkan air bersih.

“Sumber air itu dimanfaatkan warga untuk kebutuhan air bersih sehari-hari. Kalau ditambang dan rusak, kami akan kesulitan mendapatkan air. Kalau penambangan manual boleh saja, tetapi kalau menggunakan alat berat, kami menolak.”

Inisiatif warga Gedangan tersebut disambut positif Komisi III DPRD Boyolali, yang sejak semula gencar melakukan perlawanan terhadap galian C liar. Anggota Komisi III, Joko Maryanto, mengapresiasi langkah yang dilakukan warga Desa Gedangan.

Bahkan, forum serupa yang menolak galian C diharapkan juga muncul dari desa-desa lainnya. “Semoga menginspirasi desa-desa lainnya. Setidaknya sudah ada beberapa desa yang segera membuat Perdes larangan galian C seperti Desa Jombong dan Wonodoyo,” terang Joko.

Ketua Komisi III DPRD Boyolali, Lambang Sarosa, menegaskan kawasan lereng Merapi, khususnya di tiga kecamatan yakni Musuk, Cepogo, dan Selo adalah zona merah penambangan. Artinya di tiga wilayah itu tidak boleh ada aktifitas penambangan, karena merupakan daerah tangkap air.

Larangan itu juga secara tegas diatur dalam Perda No 9/2011. “Jadi aktivitas penambangan yang marak saat ini seluruhnya tidak memiliki izin alias ilegal. Pak Bupati Seno Samodro, juga tidak pernah mengeluarkan rekomendasi maupuan izin penambangan di tiga wilayah ini. Hanya saja, sekarang ini izin penambangan ada di Pemerintah Provinsi,” katanya. (Jn01-Jn16)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...