Jowonews

Logo Jowonews Brown

Tabuh Genderang, Fahri Resmi Gugat PKS

JAKARTA, Jowonews.com – Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, menyatakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tersebut tidak melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Keadilan Sejahtera yang menimbulkan pemecatan.

“Tentu saja Pak Fahri merasa sangat yakin bahwa apa yang dituduhkan padanya bahwa dia telah melanggar AD/ART, itu tidak benar adanya,” kata Mujahid selepas mendaftarkan gugatan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Lebih lanjut, dia mengatakan gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang telah terdaftar dengan nomor Registrasi 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel dengan tergugat Presiden PKS Mohammad Sohibul Iman, Mahkamah Partai atau Majelis Tahkim dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS tersebut, adalah bentuk kecintaan kliennya pada partai yang muncul sejak era reformasi itu.

“Gugatan ini sebagai bentuk kecintaannya kepada partai yang ia deklarasikan dan dirikan sejak sekitar hampir 20 tahun yang lalu ini,” ujarnya.

Tuntutan dari gugatan itu sendiri, Mujahid menjelaskan Fahri Hamzah meminta agar putusan DPP PKS yang berkaitan dengan pemberhentian dirinya dari keanggotaan PKS dinyatakan batal demi hukum.

“Tuntutannya agar putusan DPP PKS yang berkaitan dengan pemberhentian Pak Fahri Hamzah, dinyatakan batal demi hukum atau tidak sah,” ujar dia.

Selain melayangkan gugatan perdata karena dicurigai ada perbuatan melawan hukum, tambah Mujahid, pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan sengketa partai politik karena adanya pemecatan oleh unsur-unsur dalam partai politik.

“Kemudian kita juga mempertimbangkan langkah-langkah lain sepanjang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang ada,” ucapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara, pada laman web pks.or.id PKS, alasan pemecatan salah satu kadernya Fahri Hamzah yang dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin partai.

Alasan pemecatan Fahri Hamzah dari PKS karena dianggap telah melakukan tindakan indisipliner terhadap kebijakan partai, terutama dalam hal menyampaikan pendapatnya kepada publik.

Di dalam penjelasan tersebut, dipaparkan beberapa pernyataan Fahri Hamzah yang dianggap kontroversial, kontraproduktif, dan tak sejalan dengan arahan partai, di antaranya adalah saat Fahri menyebut “rada-rada bloon” untuk para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Selanjutnya adalah saat Fahri mengatasnamakan DPR telah sepakat membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi, dan yang lain adalah saat Fahri mengatakan pasang badan untuk tujuh proyek DPR yang mana hal itu bukan merupakan arahan pimpinan partai.

Karena hal itu saat sidang ketiga Majelis Tahkim atau Mahkamah Partai pada 11 Maret 2016, diputuskan bahwa Fahri Hamzah melanggar disiplin partai yang dimuat dalam AD/ART, sehingga Fahri diberhentikan dari semua jenjang keanggotaan PKS.

Kemudian putusan Majelis Tahkim ini disampaikan kepada Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS untuk ditindaklanjuti pada 20 Maret 2016.(jn01/ant)

 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...