Jowonews

Logo Jowonews Brown

Gilir Pelajar SMP, 6 Pemuda Digulung Polisi

BATANG, Jowonews.com –  Nasib memilukan dialami S (14) warga asal Kecamatan Warungasem ini. Gadis  ABG yang baru duduk di bangku kelas VIII SMP ini harus menanggung aib setelah digilir enam pria yang tak dikenalnya ditempat yang berbeda, Minggu (10/1)) sekitar pukul 19.30 WIB. Ia menjadi sasaran nafsu bejat enam pemuda setelah sebelumnya dicekoki minuman keras (miras).

Pihak keluarga yang mendapati cerita anaknya telah diperlakukan seperti itu, paginya langsung melapor ke Mapolres Batang. Tidak berselang lama, unit PPA dengan dibantu anggota Buser Polres Batang berhasil membekuk 4 dari enam pelaku di rumah masing-masing. Dua pelaku lainnya yang namanya sudah dikantongi sudah kabur dari rumahnya.

Kasat Reksrim Polres Batang AKP Suhadi mengungkapkan kejadian bermula ketika korban S bersama M (15) teman sekelasnya, dijemput oleh P (20) warga Dukuh Kepitran Desa Pandansari di sebuah Tugu di Kecamatan Wonotunggal.

Lalu keduanya di ajak bermain kerumah P dan sempat diajak ke Pantai Slamaran di Pekalongan. Sekitar pukul 19.30 WIB, korban S diajak P di Bendungan air Desa Pandansari. Di tempat tersebut, korban diberi obat batuk dalam kemasan sachet sebanyak 5 lembar.

“Disaat korban mengeluh pusing, oleh P kemudian korban disetubuhi di tempat bendungan air tersebut. Tidak sampai disitu, P memanggil lima teman-temannya sembari membawa minuman keras jenis ciu,” kata Kasatreskrim dalam gelar kasus, Rabu (13/1).

Korban pun dipaksa meminum miras, selanjutnya S dibawa dan dipindah ke tempat sepi di jalan kampung Dukuh Kedungluke Desa Pandansari tidak jauh dari Bendungan air. Dalam kondisi tidak sadar, korban yang sudah dicekoki miras lalu digilir lima pemuda tersebut.

Para pelaku yang juga sudah dalam kondisi mabuk, secara bergiliran menyetubuhi korban. Selanjutnya, P mengantar S pulang kerumahnya.

BACA JUGA  Dipaksa Tenggak Miras, Digilir 7 Pemuda

“Begitu kami menerima langsung melakukan pencarian pelaku. Akhirnya berhasil menangkap empat dari enam yang diduga sebagai pelakunya. Selain menangkap 4 pelaku, kami juga mengamankan beberapa barang bukti,” terang Kasatreskrim.

Suhadi menambahkan jika beberapa pelaku yang tertangkap ada yang masih seumuran dengan korban. “Para pelaku bakal dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Sementara itu, K (47) ayah korban mengharapkan kepada polisi agar kasus ini diproses tuntas dan para pelaku diberi hukuman yang setimpal. “Terutama kepada M teman anak saya sendiri yang kali pertama mengenalkan kepada para pelaku tersebut juga harus di proses,” pintanya sembari meneteskan air mata. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...