Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Gugatan Terhadap Putra Bos Gudang Garam Ditolak Hakim

SEMARANG, Jowonews.com – Upaya hukum Aida Noplie Candra melawan anak bos PT Gudang Garam, Andy Setiawan dimentahkan oleh Pengadilan Negeri Semarang. Dalam sidang putusan yang digelar, Selasa (1/12) itu, PN Semarang menolak gugatan yang dilayangkan Aida dan menyatakan menerima eksepsi dari pihak tergugat.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim yang menangani perkara itu, Bambang Setyanto menilai gugatan nomor perkara Perkara 185/Pdt.G/2015/PN SMG yang dilayangkan Aida tersebut premature. Sebab, perkara perceraian dan hak asuh atas anak yang menjadi salah satu objek gugatan saat ini masih disidangkan di Mahkamah Agung (MA).

“Menimbang bahwa objek gugatan masih dalam proses pemeriksaan di tingkat Kasasi Mahkamah Agung, maka untuk menghindari putusan yang bertentangan maka gugatan harus ditolak,” kata Bambang.

Hakim menilai, gugatan seharusnya dilayangkan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga, objek gugatan menjadi jelas dan tidak terjadi perbedaan hukum.

“Menyatakan, mengabulkan eksepsi penggugat, menolak gugatan penggugat dan memerintahkan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp241.000,” pungkas hakim.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Andy Setiawan, Anton Indradi mengaku sangat mengapresiasi putusan hakim tersebut. Sebab menurutnya, memang benar gugatan yang dilakukan Aida tersebut premature.

“Bahkan saat ini, keduanya belum dapat dikatakan resmi bercerai karena proses hukum atas perceraian dan hak asuh anak masih berjalan di tingkat Kasasi,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Aida Noplie Candra, Mieke Mariana Siregar mengaku sangat memahami putusan hakim. Sebab, pihaknya membenarkan jika proses perceraian dan hak asuh atas anak kliennya masih berjalan di MA. “Ya kami memahami putusan majelis, karena secara prinsipil perkara ini memang belum memiliki kekuatan hukum tetap,” kata dia.

Meski begitu, pihaknya mengaku tidak akan berhenti dalam memperjuangkan hak kliennya bertemu dengan anaknya. Mieke mengaku akan menunggu proses sidang di MA dan mempelajari putusan itu. ”Jika nanti sudah vonis dan dirasa perlu melakukan gugatan, maka kami akan melakukannya,” paparnya.

BACA JUGA  Sandiaga: Jangan Gunakan Hukum Sebagai Komoditas Politik

Meski begitu lanjut Mieke, pihaknya berharap pihak Andy Setiawan mau bermurah hati untuk membuka ruang kepada Aida menemui anaknya. Sebab, sebagai seorang ibu yang terpisah bertahun-tahun dengan buah hatinya pasti sangat rindu.

“Kami berharap meskipun gugatan kami ini ditolak hakim, pihak Andy Setyawan mau bermurah hati mengizinkan klien kami bertemu anak pertamanya,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya Aida Noplie Candra melaporkan mantan suaminya Andy Setiawan ke Mabes Polri pada 2015 lalu. Laporan itu dilakukan karena Andy dinilai menghalang-halangi Aida bertemu dengan putra sulungnya, Ritchie Anderson Tjhin yang diasuh oleh Andy.

Kasus ini bermula saat Aida bercerai dengan suami pada 2012 lalu saat sudah memiliki dua orang anak. Akibat perceraian itu, majelis hakim PN Semarang memutuskan hak asuh anak ada pada keduanya. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...