Jowonews

Gugus Tugas Covid-19: Disinfektan Tak Boleh Disemprotkan ke Tubuh Manusia

JAKARTA, Jowonews.com – Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat agar tidak menyemprotkan langsung cairan disinfektan ke tubuh meski diketahui ampuh membasmi virus corona baru itu maupun kuman.

“Disinfektan hanya boleh untuk benda atau barang sehingga tidak disarankan untuk disemprotkan ke tubuh manusia,” kata dia dalam konferensi pers di Gedung BNPB Jakarta, Minggu.

Atas hal itu, ia menyarankan masyarakat untuk menghindari penggunaan bilik disinfektan sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI yang tidak menganjurkan alat itu.

Disinfektan dalam edaran Kemenkes RI merupakan bagian dari upaya pencegahan kedua setelah upaya pencegahan pertama berupa cuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir.

Kemenkes menganjurkan disinfektan lebih baik digunakan untuk bahan campuran mencuci baju usai berpergian dari luar rumah sehingga baju tersebut dapat terhindar dari virus, termasuk COVID-19.

Ia pun menganjurkan masyarakat termasuk pemerintah daerah untuk lebih memperbanyak wastafel portabel sehingga memudahkan masyarakat yang berpergian untuk dapat sering mencuci tangan sebagai langkah pertama mencegah COVID-19.

“Kita ada baiknya dengan swadaya masyarakat untuk membuat dan memperbanyak tempat cuci tangan di area publik yang dapat diakses di tempat umum, di tempat transportasi umum, supermarket, tempat belanja, dan sebagainya,” ujar Wiku.

Ia berharap, anjuran itu diterapkan secara disiplin oleh seluruh masyarakat mulai dari tingkat RT/RW hingga pemerintah pusat sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Jika kita menerapkan disiplin perilaku ini, baik nasional, provinsi, kota, desa, RW/RT sampai tingkat keluarga kami sangat percaya bahwa kita bisa secepatnya menekan kasus ini,” tutup Wiku. (jwn5/ant)

BACA JUGA  MUI Jateng: Patuhi Protokol Kesehatan!

Bagikan:

Google News

Dapatkan kabar terkini dan pengalaman membaca yang berbeda di Google News.

Berita Terkait