Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Hakim Cuti, Sidang Sengketa Tanah di Kendal Ditunda

Sidang di Kendal
Sidang di Kendal
Sidang di Kendal

Kendal, Jowonews.com – Sidang  kasus  sengketa tanah antara 10 warga dengan PT Sukarli Nawa Putra di Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendal, Selasa (30/12) tadi siang pukul 11.00 WIB terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan karena dua hakim anggota yang bertugas dalam sidang tersebut sedang cuti. Sidang yang tidak mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian itu dihadiri 10 warga tergugat diantar belasan warga lainya dengan membawa kertas karton bertuliskan SEJENGKAL TANAH ADALAH TUMPAH DARAH KAMI, RAWE-RAWE RANTAS MALANG-MALANG PUTUS.

Sidang dengan agenda duplik dari kuasa hukum 10 warga tergugat dipimpin Ketua Majelis Hakim Novi Indah Susanti. Sidang hanya berjalan singkat karena dua anggota majelis hakim tidak hadir.

“Karena anggota hakim saya ada yang cuti dan lainnya mendapat tugas dinas keluar dari kantor, maka sidang ditunda hingga minggu depan, yakni 6 Januari 2015,” ujar Novi.

Sebelum menutup sidang Novi Indah Susanti menyampaikan beberapa hal poin kepada para pihak yang bersengketa, baik kepada kuasa hukum tergugat dan kuasa hukum penggugat. Kepada mereka, majelis hakim mengatakan demi efisiensi waktu jalannya persidangan selama lima bulan ke depan, dia meminta kepada masing-masing kuasa hukum agar bisa kooperatif hadir dalam setiap persidangan yang akan digelar mendatang. Jangan sampai, kata dia, ada dari salah satu pihak kuasa hukum yang tidak menghadiri persidangan yang di gelar PN Kendal.

Terkait penundaan sidang oleh majelis hakim, salah satu kuasa hukum warga tergugat dari LBH Semarang, Hendro Agung Wibowo, mengatakan, menerima keputusan majelis hakim atas keputusan menunda sidang hingga pekan depan.  Dan dalam sidang dupik mendatang yang nanti akan dibacakan, dia berharap majelis hakim dapat menerimanya.

BACA JUGA  Di Kendal, Kades dan Perangkat Desa Bakal Terima Siltap (Penghasilan Tetap)

“Intinya warga tidak pernah melakukan jual beli tanah ke PT Sukarli Nawa Putra. Dan kami optimis duplik dapat diterima oleh Majelis Hakim,” katanya.

Diberitakan, dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Indah Novi Susanti pernah memberikan waktu 30 hari untuk melakukan mediasi, antara 10 warga dengan PT Sukarli Nawa Putra, terkait sengketa tanah di Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo. Bahkan kedua belah pihak yang hadir dalam persidangan tidak akan dipanggil lagi selama berlangsungnya proses mediasi.  (JN09)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...