Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Hakim Menangkan Gugatan Warga, Harga Tanah Tertinggi Rp 350 Ribu/M2

KENDAL, Jowonews.com –Pengadilan Negeri (PN) Kendal akhirnya mengabulkan permohonan keberatan warga Desa Wungurejo dan Tejorejo, Kecamatan Ringinarum, Kendal, terkait tanah yang menjadi proyek Jalan Tol Batang-Semarang (BS), dalam siding yang digelar, Kamis (17/3).

Hakim Ketua PN Kendal, Jeni Nugraha memutuskan nilai ganti rugi yang tim pengadaan tanah jalan tol Rp 220 ribu permeter persegi dibatalkan. Karena dinilai terlalu kecil.

Menurut Majelis Hakim, tanah di Desa Wungurejo untuk jalan kelas satu yang dekat dengan jalan rayanilainya Rp 350 ribu permeter.

Sedangkan tanah yang berada di kelas dua atau agak jauh dari jalan nilainya Rp 320 ribu permeter. Sementara untuk tanah yang berada di Desa Tejorejo, hakim memutuskan untuk jalan kelas satu nilainya Rp 330 ribu dan kelas dua nilainya Rp 320 ribu permeter.

“Harga ini jelas lebih tinggi dari penawaran tim pengadaan tanah yang hanya memberi nilai tanah di dua desa tersebut senilai Rp 220 ribu permeter perseginya,” ujar Hakim Ketua.

Menanggapi putusan PN Kendal, warga mengaku senang dan menerima putusan yang dinilai berpihak kepada rakyat kecil. Sukis (46) salah seorang perwakilan warga Desa Tejorejo mengatakan warga bersedia untuk melepaskan tanahnya setelah ada keputusan dari pengadilan.

“Meski nilai yang diputuskan jauh dari permintaan kami, setidaknya hakim sudah memutuskan yang terbaik dan berpihak kepada rakyat kecil seperti kami,” ujarnya.

Dengan dikabulkannya permohonan keberatan warga atas harga penawaran, dirinya bersama warga lainnya juga menyatakan kesiapannya menyerahkan lahan tanah kepada pemerintah.

“Di Desa Tejorejo sendiri  ada 28 bidang yang diajukan permohonan keberatan ke PN Kendal dengan luas seluruhnya  mencapai 20 ribu meter persegi. Kami siap untuk menyerahkan tanah kepada pemerintah untuk dibangun jalan tol,” jelasnya didampingi kuasa hukum warga Ari Widiyanto dan Anung Adithia.

BACA JUGA  Penumpang BRT Transjateng Tetap Disubsidi Pemprov Jateng

Sementara, perwakilan warga Desa Wungurejo, Samsudin (54) juga menuturkan dengan dikabulkannya permohonan keberatan ini menjadi bukti kebenaran akan memang. Selama ini pemerintah selalu mengatakan jika tidak setuju dengan penawaran silahkan mengajukan permohoan ke pengadilan.

“Dan sekarang terbukti sudah, secara obyektif bahwa PN Kendal telah mengabulkan permohonan atas keberatan kami. Semoga bisa membawa kemashalahatan bersama,” ujarnya.

Dia menambahkan, sebanyak 59 bidang tanah di Desa Wungurejo dengan luasan 104 ribu meter persegi yang diajukan ke PN agar ditinjau ulang. “Hasil ini menjadi dasar pembatalan harga yang ditetapkan dan memutuskan harga tanah sesusai dengan kewajaran,” imbuh Samsudin.(jn01/jn03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...