Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Hakim Tolak Penangguhan Harini

 

Harini Kristiani, staff Ahli Walikota Semarang foto: www.mediasemarangonline.com
Harini Kristiani, staff Ahli Walikota Semarang foto: www.mediasemarangonline.com

SEMARANG, Jowonews.com- Setelah mendengarkan eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Semarang Pesona Asia (PSA) tahun 2007, Harini Krisniati yang dibacakan oleh Kuasa Hukumnya di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (16/5) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang membantah dalil eksepsi yang dilontarkan pihak Harini tersebut.

Dalam tanggapan JPU yang disampaikan Harwanti menyatakan bahwa pembuktian kerugian negara merupakan kewenangan dari Majelis Hakim. Selain itu, dia menuturkan bahwa untuk mengetahui besarnya kerugian negara maka harus dilanjutkan ke dalam pemeriksaan pokok perkara.

“Mengenai penghitungan kerugian negara dapat diketahui dalam pemeriksaan pokok perkara yang dapat dilanjutkan dalam persidangan. Selain itu, majelis hakimlah yang dapat memutuskan mengenai kerugian negara. Eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum Harini Krisniati tidak berdasar, maka dari itu, kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi tersebut,” ujar JPU dalam persidangan awal pekan kemarin.

Dalam persidangan dengan agenda eksepsi tersebut,  mantan Staf Ahli Walikota Semarang  tersebut juga meminta Majelis Hakim memberikan penangguhan penahanan terhadap dirinya. Harini mengaku jika kondisi kesehatannya tidak sehat sehingga harus mendapat perawatan dokter.

Permohonan tersebut  ditanggapi Ketua Majelis Hakim Gatot Susanto dengan tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. “Kami tidak dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Kecuali terdakwa sakit keras dan harus dibantarkan,” kata Gatot.

Kuasa Hukum Harini, Musyafak Kasto usai persidangan mengatakan bahwa yang dapat menghitung atau menentukan kerugian negara adalah lembaga yang berwenang dan dilindungi oleh undang-undang. Selain itu, lanjutnya, penahanan kliennya (Harini Krisniati, red) merupakan pelanggaran HAM. Musyafak beralasan, proses hukum dalam penyidikan kasus Harini yang tidak benar sehingga penahanannya pun tidak benar.

“Kami menganggap penahanan terdakwa melanggar HAM karena kami meyakini proses hukum dalam penyidikan tidak benar. Penetapan tersangka Harini tidak sah menurut hukum karena penetapan tersangka bukan dalam proses penyidikan melaikan penyelidikan,” ujar Musyafak usai sidang.

BACA JUGA  Putusan Turun, Istri Wali Kota Salatiga Dieksekusi

Selain itu, penetapan tersangka Harini tidak memenuhi 2 alat bukti yang sah menurut hukum. Sehingga, dengan tidak sahnya penyidikan maka penuntutan pun harusnya tidak sah.  Lebih lanjut dia mengatakan, dengan adanya proses yang tidak benar ini untuk menjaga HAM, maka penahanan Harini harus ditangguhkan. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...