Jowonews

Logo Jowonews Brown

Hal yang Perlu di Perhatikan Sebelum Melakukan Nikah Siri

Saat beberapa orang berniat rayakan pernikahannya dan membagi momen hari itu ke semua orang lalu memperlihatkan legalitas dan romantisme mereka sebagai pasangan suami istri, rupanya ada beberapa orang lain yang berbeda.

Sering ada juga pasangan lain malah memilih lakukan pernikahan mereka secara tertutup dan merahasiakannya dari banyak orang. Pasangan yang membuat seperti ini masih tetap resmikan pernikahannya melalui nikah siri.

Banyak argumen yang membuat pasangan melakukan nikah siri, di mulai dari umur yang belum cukup seperti negara yang dipilih sampai permasalahan perekonomian.

Tetapi, perlu diketahui bila menikah siri pada praktiknya akan mempersulit wanita di kemudian hari. Bila terjadi suatu hal di rumah tangganya, wanita tidak memiliki kekuatan hukum untuk menggugat dan menuntut hak mereka.

Kenyataannya ada banyak orang tidak ketahui apa sebetulnya Nikah Siri, persyaratan nikah siri dan apa yang perlu dipersiapkan untuk melakukan sebuah pernikahan siri.

3 Hal yang Perlu di Perhatikan Sebelum Melakukan Nikah Siri

Bila kamu ingin melakukan nikah siri, penting ketahui 3 hal berikut, agar tidak salah pilih serta lebih matang dalam menyiapkan pernikahanmu.

1. Apa itu nikah siri ?

Nikah siri ialah bentuk pernikahan yang dilakukan di bawah tangan berdasar ajaran agama atau tradisi istiadat dan tanpa pernyataan resmi dari hukum karena tidak tercatat di lembaga negara. Sebelum betul-betul melakukan nikah siri, penting untuk pahami nikah siri lebih lanjut.

Kata siri tersebut datang dari bahasa Arab yakni sirri atau sir yang memiliki arti rahasia. Nikah siri dikatakan sah secara norma agama, tapi berbeda hal dengan norma hukum.

Hukum nikah siri tidak sah karena tidak terdaftar di KUA (Kantor Urusan Agama).

BACA JUGA  Kemenag : Pernikahan Sejenis Langgar UU

Tidak semua orang memahami keutamaan mencatatkan pernikahan mereka di KUA. Masih kurangnya publikasi mengenai pernikahan membuat beberapa orang mencari jalan lain dengan menikah siri.

Walau sebenarnya, hal itu tidak hanya akan dirasakan oleh pasangan yang menikah siri, tapi juga pada anak yang dilahirkan nanti.

2. Persyaratan melakukan nikah siri

Nikah siri di katakan sesuai syariat Islam, tetapi hukumnya menjadi haram bila mudharat atau rugi pada salah satu pihak.

Bila kamu memutuskan untuk melakukan pernikahan siri, lihat persyaratan berikut supaya pernikahanmu sah sesuai persyaratan dan rukun nikah dalam Islam.

  1. Ke-2 calon mempelai memeluk agama islam atau menyambut masuk Islam, mengucapkan syahadat saat sebelum menikah (akan di berikan surat keterangan masuk Islam).
  2. Bila calon mempelai wanita dengan status janda, harus memperlihatkan surat cerai dan melalui masa idah. Tapi jika tidak bisa menangis surat cerai karena divtinggalkan wafat oleh suami, wali hakim akan minta pengakuan lisan dari calon mempelai wanita akan statusnya.
  3. Pernyataan lisan ini mengikat, di saksikan oleh beberapa saksi dan jadi calon mempelai pria, dan tanggung jawab dari mempelai wanita atas kebenarannya.
  4. Calon mempelai pria belum mempunyai 4 istri, sudah mempunyai pendapatan, berumur minimal 26 tahun.
  5. Ke-2 calon mempelai dapat memberikan kartu identitas yang berlaku (KTP/Paspor) dan dengan foto yang jelas saat sebelum ijab qobul untuk pastikan jika pasangan yang akan di nikahkan adalah benar sama sesuai identitas yang diperlihatkan.
  6. Membawa mahar/seserahan yang diberi saat ijab qobul.
  7. Khusus untuk wanita yang hendak di nikahi siri untuk jadi istri ke-2 , ke-3 atau ke-4, mahar yang sesuai keperluanmu. Tidak boleh menyerahkan diri untuk di nikahi mempertimbangkan factor pendukung untuk memastikan, tenang dan beribadah.
BACA JUGA  Jokowi Undang 4 Ribu Tamu di Pesta Pernikahan Anaknya di Solo

Apabila syarat di atas dipenuhi, kamu perlu memerhatikan apa yang membuat nikah siri tidak sah, salah satunya bila tidak ada wali laki-laki dan 2 orang saksi lelaki yang adil. Meskipun sekedar nikah siri, wali nikah harus mempunyai enam persyaratan sebagai berikut ini : beragama islam, telah akhil baligh, mempunyai karakter merdeka dan bukan hamba sahaya, baik lelaki dengan sifat yang adil.

Perlu diketahui jika saksi dalam sebuah pernikahan ialah rukun niah yang perlu di penuhi pada proses akad nikah . Maka kedatangan saksi dalam penerapan akad nikah ialah hal yang mutlak diperlukan. Bila tidak ada saksi, maka pernikahan dianggap tidak sah, sekalipun cuman nikah siri.

3. Keuntungan dan kerugian nikah siri

Nikah siri banyak terjadi di Indonesia. Seperti tradisi karena ada kondisi dan situasi mendesak calon pengantin.

Saat sebelum memtuskan pilih pernikahan siri, Anda perlu ketahui apa kekurangan dan kelebihan jika Anda melakukan nikah siri.

Kelebihan nikah siri salah satunya :

  • Sah di mata Agama
  • fitnah
  • Lebih praktis
  • hemat

Kekurangan nikah siri salah satunya :

  • Jadi pembicaraan banyak orang
  • Status anak yang tidak dianggap negara bahkan dianggap sebagai anak yang terlahir di luar nikah
  • Ikatan yang tidak kuat karena tidak terdaftar resmi di KUA
  • Tidak dapat menerima harta warisan

Penutup

Demikian artikel di atas mengenai 3 Hal yang Perlu di Perhatikan Sebelum Melakukan Nikah Siri. Semoga bisa bermanfaat bagi pembaca.

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...