Jowonews

Harga Bawang Putih Anjlok, ASN Wajib Beli ke Petani Lokal

TEMANGGUNG, Jowonews- Akibat masuknya barang impor, harga bawang putih lokal anjlok dan menumpuk tak terjual.. Untuk menyerapnya, para Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, diwajibkan membeli komoditas tersebut dari petani lokal

“Dengan penyerapan ini diharapkan dapat menaikkan harga bawang putih lokal yang saat ini anjlok di pasaran,” kata Kabag Humas Pemkab Temanggung Sumarlinah di Temanggung, Rabu (5/8).

Ia menyampaikan aturan ASN untuk membeli bawang putih petani tertuang dalam surat edaran Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Temanggung nomor 520/889/VII/2020 tertanggal 22 Juli 2020.

Surat edaran tersebut mengatur golongan III dan IV wajib membeli minimal 2 kilogram bawang putih. Sementara golongan I dan II wajibkan membeli bawang putih minimal 1 kilogram.

Adapun jumlah ASN di Kabupaten Temanggung sekitar 9.000 orang. Pembelian bawang putih ini dikoordinasikan oleh pimpinan masing-masing dinas dan instansi.

Sumarlinah menuturkan Bagian Humas Setda telah mengkoordinir pembelian bawang putih bagi ASN di lingkungan Kantor Setda Temanggung.

Bawang putih tersebut berasal dari para petani di Kecamatan Kledung. Disana, hasil panen cukup banyak dan belum terserap.

Ia mengatakan saat ini petani membutuhkan dukungan dari semua pihak terutama dari para ASN.

“Dengan adanya kewajiban pembelian bawang putih oleh ASN setidaknya bisa menolong petani yang saat ini sebenarnya masih menyimpan banyak persediaan bawang putih. Para petani belum menjual hasil panen seluruhnya dikarenakan harga jualnya sangat rendah,” katanya, sebagaimana dilansir Antara.

Menurut dia, dengan adanya peningkatan volume pembelian dari para ASN maka penyerapan bawang putih akan semakin tinggi. Sehingga diharapkan petani tidak mengalami kerugian.

Keterlibatan ASN dalam pembelian bawang putih ini diharapkan dapat membantu menyerap 20-30 persen panen bawang putih petani.

BACA JUGA  Kemendag Segera Terbitkan Izin Impor 62 Ribu Ton Bawang Putih

Ia menuturkan dalam surat edaran tersebut ditetapkan tentang batasan minimal pembelian bawang putih. Namun diharapkan para ASN di setiap organisasi perangkat daerah mau melakukan pembelian di atas batas yang ditetapkan dan melakukan pembelian berulang.

Belum Signifikan

Sebelumnya Bupati Temanggung M Al Khadziq mengakui kebijakan pembelian bawang putih lokal tersebut belum berdampak signifikan..

“Hampir di setiap rumah petani di sentra bawang putih menumpuk komoditas tersebut akibat tidak laku dijual atau harga jauh di bawah harga normal akibat masuknya bawang impor,” katanya.

Ia mengatakan memang sudah ada realisasi pembelian bawang putih di tingkat petani oleh ASN yang dikoordinir masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Namun jumlahnya relatif kecil dibanding hasil panen petani. Hasil panen bawang putih petani saat ini sekitar 12.000 ton.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kementerian Pertanian untuk tetap membeli bawang putih hasil panen petani Kabupaten Temanggung melalui dana APBN . Yakni sesuai rencana semula untuk bibit dalam upaya swasembada bawang putih.

Bagikan:

Google News

Dapatkan kabar terkini dan pengalaman membaca yang berbeda di Google News.

Berita Terkait