Jowonews

Logo Jowonews Brown

Harga Lahan Pengganti Bandara Murah, Ganti Untung Atau Ganti Rugi ?

KULON PROGO, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengupayakan harga tanah pengganti bagi warga terdampak rencana pembangunan bandara tidak mahal.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Kamis mengatakan untuk lahan masyarakat yang tanahnya akan dijadikan bandara, pemkab sudah menyiapkan lahan pengganti, termasuk proses-proses administrasi di beberapa desa yang disediakan untuk relokasi.

Ia mengatakan prinsip dari relokasi yang diterapkan pemerintah adalah terjangkau dengan baik. Yakni bagaimana tanah untuk mengganti itu juga terbantu, tidak mahal, sehingga ketika diganti untung mereka masih bisa menikmati hasil sisa untung untuk modal kerja, dan modal usaha.

Hasto mengatakan proses tahapan pembangunan bandara ini sudah cukup jauh. Pembangunan bandara dimulai dari studi kelayakan (FS) di empat kabupaten di DIY yakni Sleman, Bantun, Gunung Kidul dan Kulon Progo, yang kemudian diputuskan di Kecamatan Temon, Kulon Progo.

Setelah itu, keluar persetujuan Menteri Perhubungan pada 2013, yang dilanjutkan tahapan konsultasi publik, sosialisasi, hingga kajian tim keberatan sudah dilakukan dan hasilnya di atas 95 persen setuju dari konsultasi publik dan sosialisasi, sehingga diterbitkan IPL Gubernur.

“Setelah IPL terbit, maka tanah dalam IPL peruntukannya untuk bandara,” kata Hasto.

Saat ini, lanjut Hasto, memasuki persiapan akuisisi lahan, kemudian diambil alih, dibeli oleh pemrakarsa PT Angkasa Pura I. Sebelum dibeli akan dilakukan kajian oleh Tim Apraisal Independent yakni pihak yang netral. Sebelum ditentukan oleh pihak yang netral, diukur dahulu.

“Pengukuran penting untuk tentukan harga. Pengukuran dilaksanakan pada 24 November 2015 hingga 7 Januari 2016. Setelah itu, pada April-Mei mulai pembayaran, dilanjutkan pembangunan bandara,” katanya.

Dia mengatakan bidang tanah yang harus diukur, sekitar 3.268 bidang, sebanyak 3.015 bidang sudah diukur, kekurangan sekitar 200 bidang. Sudah tercapai sekitar 91 persen. Pemerintah tetap melakukan pendekatan komunikasi dengan masyarakat.

BACA JUGA  Kasus Stunting di Yogyakarta Turun Tapi Tetap Jadi PR

“Berdasarkan kajian Kejaksaan Tinggi DIY, ketika IPL sudah turun, maka pengukuran bersifat legal secara hukum. Sehingga pengukuran lahan merupakan suatu legalitas,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kulon Progo Muhammad Fadil mengatakan Satgas A telah menyelesaikan pengukuran lahan calon lokasi bandara. Satgas B juga telah menyelesaikan verifikasi data kepemilikan lahan sebesar 90 persen.

“Kami masih melakukan verifikasi dan penghitungan dari data yang kami peroleh dilapangan,” katanya.   (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...