Jowonews

Logo Jowonews Brown

Hari Libur, Pemkab Wonosobo Tetap Buka Layanan E-KTP Jelang Pemilu

WONOSOBO, Jowonews.com — Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah tetap membuka layanan perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e)  pada hari libur menjelang Pemilu 17 April 2019.

 Kepala Bagian Pemerintahan Setda Pemkab Wonosobo Tono Prihatono, di Wonosobo, Kamis  mengatakan hal ini sesuai arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri yang menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah untuk membuka pelayanan di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya.

“Selain itu, ada penambahan jam layanan,” katanya dalam rapat koordinasi yang diikuti sekretaris kecamatan dan kepala sub bagian pelayanan administrasi terpadu kecamatan se-Kabupaten Wonosobo.

Menurut dia hal tersebut dilakukan untuk memastikan proses perekaman penduduk wajib KTP-e berjalan dengan baik, sekaligus bisa meningkatkan partisipasi pemilih dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

Dalam pengumuman Pemerintah Kabupaten Wonosobo nomor 067/145/2019 tanggal 11 April 2019, yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Wonosobo, disebutkan bahwa dalam rangka menyukseskan Pemilu 2019, Pemkab Wonosobo membuka pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-E selama hari libur.

Jadwal untuk pelayanan KTP-E jemput bola oleh Disdukcapil Kabupaten Wonosobo di Desa Tumenggungan Kecamatan Selomerto, Desa Sojokerto Kecamatan Leksono, Desa Bumirejo Kecamatan Mojotengah dan Desa Tegalsari Kecamatan Garung pada tanggal 6, 7, 13 dan 14 April 2019 dilaksanakan dengan jam pelayanan antara pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB.

Kemudian untuk pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo dan kecamatan pada hari Sabtu (13/4) dan Minggu (14/4) dilaksanakan dengan jam pelayanan antara pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB.

Pada hari Selasa (16/4) jam pelayanan ditambah, antara pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB yang dilanjutkan sampai hari Rabu (17/4) pukul 01.00 WIB dan pelayanan pada saat pencoblosan pada hari Rabu dengan jam pelayanan antara pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB.

Khusus layanan jemput bola, katanya dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang kesulitan akses atau terlalu jauh dengan kantor Disdukcapil dalam melakukan perekaman KTP-e.

BACA JUGA  PKS Jateng Gelar Pemira Anggota Majelis Syuro Serentak di 34 Kabupaten/Kota

Tono mengimbau agar masyarakat proaktif memanfaatkan pelayanan tersebut, karena kepemilikan KTP-e merupakan syarat yang harus dimiliki untuk menjadi pemilih dalam pemilu sebagaimana telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni KTP-e dan surat keterangan (Suket) pengganti KTP-e merupakan syarat wajib bagi pemilih di pemilu serentak 2019.  (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...