Jowonews

Logo Jowonews Brown

Hari Natal, Dua Napi Wanita di Rutan Kudus Dapat Remisi

Kudus, Jowonews.com – Sejumlah dua narapidana (napi) wanita yang selama ini menjadi penghuni di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kudus patut bahagia setelah usulan remisinya pada Hari Raya Natal 2014 disetujui. Usulan remisi diajukan oleh Rutan Kudus melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) Jawa Tengah atas nama menteri dengan persetujuan pusat.

Menurut Kepala Rutan Kudus, Warsianto di Kudus, kedua napi wanita tersebut bernama Rini Anggraeni dan Hilda Gunawan. “Masing-masing napi tersebut menerima remisi pemotongan masa tahanan selama satu bulan dan remisi pemotongan masa tahanan 15 hari,” ujarnya.

Napi yang bernam Rini terkait kasus penggelapan dan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kudus dijatuhi hukuman tiga tahun pidana, sedangkan Hilda Gunawan yang terkait kasus penipuan diputus oleh hakim dengan hukuman dua tahun pidana.

 Agar bisa menapatkan remisi, selama menjadi penghuni hotel prodeo tersebut mereka harus menaati semua tata tertib yang berlaku selama berada di Rutan dan masa tahanan yang dijalaninya minimal enam bulan.

 Penghuni Rutan Kudus saat ini sebanyak 137 orang dengan dominasi napi laki-laki yang berjumlah 132 orang, sedangkan wanita hanya lima orang. Di Rutan tersebut juga ada tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Kudus sebanyak lima orang yang terkait kasus dugaan korupsi. (JN04)

BACA JUGA  5 Napi Ujian Kejar Paket C di LP

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...