Jowonews

Logo Jowonews Brown

Hari Tenang, Bawaslu Jateng Fokus Pada Pelanggaran Kampanye di Media Sosial

SEMARANG, Jowonews.com — Selama masa tenang kampanye di Media Sosial mendapat perhatian khusus dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah yang tengah berkomitmen untuk terus mengawasi tindak pelanggaran kampanye.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin menegaskan, pada prinsipnya, selama masa tenang Pemilu ini, tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk kampanye di media sosial.

“Bawaslu mencegah agar tidak ada kampanye di masa tenang. Jangan gunakan akun medsos untuk menyebar konten kampanye karena saat ini sudah tidak masa kampanye,” ujarnya saat dihubungi, Senin (15/04).

Rofiuddin menambahkan, Bawaslu juga memberikan aturan bahwa seluruh platform iklan media sosial juga tidak boleh menayangkan kampanye. Bahkan, katanya, medsos resmi perserta pemilu, untuk sementara juga harus ditutup atau tidak dioperasikan.

“Untuk akun medsos resmi milik peserta pemilu juga harus ditutup. Sebab, masa tenang sudah tak boleh ada kampanye,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu dan Kominfo akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh platform untuk tidak menayangkan iklan kampanye. Iklan yang dimaksud adalah iklan yang memuat rekam jejak, citra diri, hingga menguntungkan salah satu calon.

Selain pengawasan kampanye online, jelang masa tenang ini, Bawaslu Jateng membentuk tim patroli pengawas hari tenang. pembentukan tim patroli ini untuk mencegah terjadinya hal hal yang tidak diinginkan ketika masa tenang kampanye.

“Jadi kita bentuk tim patroli pengawas hari tenang pemilu untuk mengawasi tindakan-tindakan yang mungkin di lakukan saat masa tenang, seperti mungkin tindakan kampamye, money politik dan lain sebagainya,” tutupnya. (jwn5/ant)

BACA JUGA  Pelti Jateng Bina Calon Wasit Tenis Tingkat Provinsi

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...