Jowonews

Logo Jowonews Brown

Heboh Marsya, Bocah 9 Tahun Gagalkan Aksi Jambret Bermotor

JAKARTA, Jowonews.com – Jika Masha dalam film Masha and The Bear digambarkan sebagai anak perempuan yang pemberani, demikian juga Marsya (9), bocah perempuan yang berhasil menggagalkan aksi dua orang pelaku penjambretan di Kampung Pisangan, Tambun Utara, Minggu (11/9).

“Pelaku saat itu sedang mengincar kalung emas yang digunakan Marsya saat dia sedang bermain di samping rumahnya Kampung Pisangan, Desa Satriajaya, Tambun Utara,” kata Kapolsek Tambun Kompol Puji Hardi di Cikarang, Senin.

Menurut dia, dua orang pelaku mengendarai sepeda motor sempat berhasil merampas kalung emas milik korban seberat 4 gram.

Namun korban langsung merupaya mengejar sepeda motor pelaku dan menggelayuti bagian belakang sepeda motor pelaku untuk menahan laju kendaraannya.

Upaya tersebut ternyata membuat pelaku kehilangan keseimbangan sehingga sepeda motor yang mereka tumpangi terjungkal dan jatuh.

“Aksi pelaku sempat membuat korban menangis karena korban saat itu dijenggut rambutnya oleh pelaku, yang ingin mengambil kalung di lehernya,” katanya.

Tangisan korban rupanya mengundang perhatian warga sekitar yang turut serta membantu korban menangkap pelaku.

“Korban menghadang para pelaku itu dengan menggelayuti motor pelaku yang mau kabur dari lokasi kejadia hingga terjatuh,” katanya.

Warga pun berusaha mengejar pelaku yang berlari meninggalkan sepeda motornya.

“Melihat para pelaku mencoba kabur, warga pun mengejarnya. Dan akhirnya warga berhasil menangkap satu pelaku, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil lolos dari kejaran warga,” katanya.

Pelaku yang tertangkap langsung dikeroyok warga hingga babak belur.

“Warga tak bisa menahan emosinya hingga membuat pelaku babak belur. Beruntung petugas kami datang dan langsung membawanya ke Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kepada polisi pelaku mengaku bernama Rizky Saputra (17) warga Kampung Penggilingan Tengah, Desa Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA  Pansus Pelindo Minta Valuasi JICT Dianalisis Ulang Oleh Tim Gabungan

“Pelaku saat ini sudah mendekam disel tahanan dan bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” katanya. Jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...