Jowonews

Logo Jowonews Brown

Hendak Mencuri, Namun Gagal Kabur Karena Tabrakan

Ilustrasi Pencurian

KUDUS, Jowonews.com- Masyarakat perlu mewspadai tindak kejahatan, utamanya pencurian sepeda motor alias curanmor. Dua orang tersangka percobaan sepedamotor di Desa Dersalam Kecamatan Bae  berhasil dibekuk sejumlah warga kemarin.

Uniknya, upaya penangkapan harus dilakukan dengan aksi kejar-kejaran di jalan desa. Pelaku percobaan pencurian itu akhirnya tertangkap di RT 2 RW 1 desa setempat, setelah tertabrak sepeda motor Yamaha Mio Putih yang melaju dari arah selatan.

Riyadi, 39, warga setempat mengaku langsung lari keluar rumah sewaktu mendengar suara kecelakaan di jalan depan rumahnya. Ia bermaksud menolong korban kecelakaan tersebut.

Namun ia sempat kebingungan saat warga yang berupaya mengejar berteriak maling. Tak berselang lama, jalur menuju kampus UMK itu mendadak ramai.

Pelaku pencurian itu hampir mendapatkan tindakan pemukulan oleh puluhan warga. Beruntung, dua pelaku pencurian itu selamat dari amuk massa karena kehadiran seorang personil TNI.

“Personil TNI itu bahkan sempat melepaskan satu kali tembakan ke udara, untuk memberi perhatian agar warga tak melakukan aksi main hakim sendiri. Kebetulan kemarahan massa langsung cepat dihentikan,” terang Riyadi.

Kejadian pencurian itu sendiri terjadi di depan rumah korban beralamat di RT 6 RW 1 Desa Dersalam Kecamatan Bae sekitar pukul 11.30. Saat itu korban, Andi Ishariyanto, 36, tengah berada di warung makan miliknya.

Sepeda motor yang nyaris dicuri itu Honda Beat berwarna merah dengan nomor polisi K 4134 CR. Sepeda motor tersebut diparkir persis di depan rumahnya. Aksi percobaan pencurian berhasil diketahui korban. Pelaku terlihat mengotak-atik sepedamotor milikya.

Melihat tindakan tersebut, korban pun langsung berteriak maling. Ke dua pelaku belum sempat melarikan sepeda motor, langsung ngeloyor kabur dengan sepedamotor Honda Supra milik pelaku lantaran diteriaki maling oleh korban dan warga sekitar.

BACA JUGA  Polisi Amankan Kayu Illegal

Pelaku percobaan pencurian itu diketahui bernama Endro Jati, 20, warga RT 2 RW 1 Dukuh Mujil Desa Bumi Mulyo Kecamatan Batangan, Pati dan Edi Kuswanto, 31, RT 14 RW 2 Dukuh Belukan, Desa Sumur Kecamtan Cluwak, Pati. Ke dua tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Bae untuk mejalani proses hukum. (JN04/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...