Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Hendi Disebut Terima Jatah dari Pembobolan Kasda

SEMARANG, Jowonews.com – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi disebut turut memperoleh “jatah” dari dana kas daerah pemerintah kota setempat senilai Rp26,7 miliar yang dibobol mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum.

Hal tersebut diungkapkan Diah Ayu dalam tanggapan atas dakwaan jaksa yang disampaikan penasihat hukumnya, Soewidji, dalam sidang kasus pembobolan kas daerah Pemerintah Kota Semarang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu.

Diah mengungkapkan Hendrar Prihadi bersama dua wali kota sebelumnya, yakni Sukawi Sutarip dan Soemarmo, turut menikmati uang rakyat yang dibagi-bagi tersebut.

“Terdakwa melihat sendiri pembagian tersebut. Secara jumlah tidak diketahui secara persis besarannya,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wididjantono tersebut.

Menurut dia, besaran dana yang dibagi tersebut hanya diketahui oleh mantan Kepala UPTD Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang Dody Kristiyanto.

Selain itu, kata dia, sebagian besar penyerahan uang tersebut dilakukan oleh Ardhana Arifianto yang tidak lain mantan suami terdakwa Diah Ayu serta Dody Kristiyanto.

Selain menerima bagian uang negara yang seharusnya disimpan di BTPN tersebut, kata dia, Wali Kota Hendrar Prihadi juga menyetujui tindakan bagi-bagi insentif yang memanfaatkan dana pemerintah kota yang seharusnya disetor ke rekening di BTPN itu.

Persetujuan itu, kata dia, disampaikan Hendrar Prihadi saat ditemui di rumah dinas orang nomor satu di Kota Semarang itu bersama Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Yudi Mardiana dan Kepala UPTD Kas Daerah Suhantoro.

“Praktik bagi-bagi insentif pada periode kepemimpinan Hendrar Prihadi berlangsung pada tahun 2014,” katanya.

Ia mengatakan berkaitan dengan bagi-bagi uang kepada para wali kota itu, terdakwa memiliki bukti transfer kepada Ardhana Arifianto selama periode 2009 hingga 2014.

BACA JUGA  Data Pasien Corona yang Tercatat di Pemkot Semarang dan Pemprov Jateng Berbeda

Ia menilai berbagai fakta yang disampaikan di atas tidak tersurat dalam dakwaan jaksa penuntut umum sehingga dirasa kabur.

Para pihak yang terungkap dalam penjelasan terdakwa tersebut, menurut dia, seharusnya ikut bertanggung jawab atas hilangnya dana Rp26,7 miliar itu.

Atas ketidaklengkapan dakwaan jaksa tersebut, terdakwa Diah Ayu meminta putusan yang seadil-adilnya dari majelis hakim.

Atas tanggapan tersebut, majelis hakim selanjutnya memberi kesempatan jaksa penuntut umum untuk menyampaikan jawaban pada sidang pekan depan.

Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum didakwa membobol dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang sekitar Rp26,7 miliar yang tersimpan dalam rekening lembaga keuangan tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat secara kumulatif dalam Pasal 2, 3, dan 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...