Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Hibah Pilkada Terkendala Bupati, KPU Belum Bisa Menggunakan

 

pilkadaKENDAL, Jowonews.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal hingga kini belum dapat menggunakan dana hibah APBD untuk proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kendal 2015. Sebab terkendala atas naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), yang belum mendapatkan persetujuan dari Bupati Kendal.

Ketua KPU Kendal, Wahidin Said mengatakan dalam Pilkada Kendal 2015 ini, KPU mendapatkan anggaran sebesar Rp 21 miliar. Anggaran tersebut sesuai estimasi hanya untuk pemilihan satu putaran saja. Dana tersebut sudah disetujui dan sudah dapat dicairkan di kas daerah Pemkab Kendal.

“Tapi sampai saat ini dana hibah pilkada belum dapat kami cairkan karena terkendala NHPD yang belum ditandatangani oleh Bupati Kendal selaku kepala daerah atau pengguna anggaran. Jadi dana itu masih utuh di kas daerah,” ujarnya, Senin (27/4).

Padahal menurutnya, tahapan pilkada sudah mulai dilakukan KPU Kendal. Saat ini, KPU sudah mulai melakukan pembukaan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).  “Pendaftaran PPK sudah kami lakukan dari 19 April sampai 18 Mei,” jelasnya.

Pemutakhiran data pemilih dalam Pilkada Kendal juga sudah dilakukan sejak 17 April lalu. Selain itu, dalam waktu dekat dilakukan pengolahan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Pemkab Kendal ke KPU yang harus sudah masuk maksial 3 Juni mendatang.

Pemutakhiran DP4 ini menurutnya sangat penting untuk mengetahui jumlah kertas suara yang akan dipasang di tiap-tiap tempat pemungutan suara. Selain itu untuk menentukan jumlah syarat minimal dukungan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup/cawabup) dari perseorangan atau independen.

Pendafataran pasangan cabup dan cawabup akan dilakukan pada 26-28 Juli mendatang. Tapi untuk penyerahan sayarat dukungan pasangan calon independen harus sudah diserahkan sebelum masa pendaftaran, yakni 19-22 Juni. Sedangkan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasanan akan ditetapkan 24-26 Agustus.

BACA JUGA  Hebat Siap Lanjutkan Pembenahan Pasar Tradisional

 “Masa kampanye dilakukan Pilkada Kendal 2015 dilakukan mulai 26 Agustus sampai 05 Desember. Sebab sesuai surat edaran KPU pusat, Pilkada akan dilakukan serentak pada 9 Desember mendatang,” paparnya.

 Dengan waktu pemilihan, rekapitulasi suara masuk akan dilaksanakan paa 16-18 Desember. Jika tidak ada sengketa dalam pilkada, maka 21-22 Desember penetapan pasangan calon terpilih  sudah bisa diumumkan. “Tapi jika ada sengketa, maka mundur sekira 12 Februari-13 Maret. Jadi mundur dua bulan penetapannya,” tambahnya. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...