SOLO, Jowonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Surakarta berhasil menangkap sebanyak 21 warga yang terlibat kasus narkotika dalam hasil operasi Antik Candi, di wilayah hukum Kota Solo, mulai tanggal 10 Februari hingga awal Maret 2020.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai dalam gelar kasus di Mapolresta Surakarta, Kamis, mengatakan, dari 21 warga yang ditangkap itu lima di antaranya adalah residivis kasus yang sama di wilayah Solo.
Menurut Kapolres, dari 21 warga yang ditangkap tersebut tiga orang di antaranya perempuan. Mereka diamankan karena terbukti memiliki barang haram dengan status sebagai pengguna dan juga pengedar.
Lima orang warga yang ditangkap dan juga sebagai residivis kasus narkoba yakni M. Safir (25) warga Jebres Solo, Yudie Johanes Tejo (37), warga Banjarsari Solo, Tan Tjia Djwan (34) warga Solo, Erwin Adiyanto (47) warga Grogol Sukoharjo, dan M, Faisal Mubarok (40), warga Solo.
Sedangkan 16 warga lainnya yang ditangkap, kata Kapolres, berinisial ER, AC, MZ, TS, AG, NP, AS, HM, WA, Sr, RM, HP, WP, PG, GY, dan AA, serta semuanya ini, warga Solo dan sekitarnya.
“Ke-21 tersangka ini, kini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidikan di Mapolresta Surakarta, untuk menjalani proses hukum,” kata Kapolres.
Selain itu, kata Kapolres dari tangan 21 tersangka tersebut juga berhasil ditemukan sebanyak 42,5 gram sabu-sabu dan 17,92 gram daun ganja kering untuk dijadikan barang bukti.
Kendati demikian, kata Kapolres terkait masih banyaknya kasus peredaran narkoba yang diungkap di wilayah hukumnya Solo ini, karena Polresta Surakarta terus menggalakkan untuk melakukan penindakan-penindakan baik terhadap pengedar maupun pengguna narkoba.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau seluruh masyarakat bisa berpartisipasi dengan petugas kepolisian untuk bisa setidaknya memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di Solo ini.
“Kami dengan cepat menerima informasi dan langsung melakukan tindakan kepolisian terhadap warga yang menyalahgunakan narkoba,” kata Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Sugiyo.
Salah satu pelaku perempuan bernisial PG (24) warga Solo mengatakan dirinya yang bekerja di dunia hiburan malam telah mengkonsumsi sabu-sabu sudah satu tahun terakhir ini.
“Saya diamankan oleh polisi, di sebuah hotel di Jalan Slamet Riyadi Solo, pada Minggu (1/3), malam, karena ketahuan mengkonsumsi sabu-sabu. Saya mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berbama Aw,” PG.
Atas perbuatan tersangka tersebut, polisi menjerat dengan dakwaan primair Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No. 35./2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun menjara dan maksimal 20 tahun penjara, dan atau penjara seumur hidup. (jwn5/ant)