Jowonews

Logo Jowonews Brown

Hitung Upah Tiga Daerah Gunakan PP 78

SEMARANG,Jowonews.com – Tiga daerah di Jawa Tengah menggunakan hitungan upah minimum berdasarkan Peraturan Presiden (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Sementara, sembilan dari 35 daerah masih harus dihitung ulang dalam menentukan angka pasti pengupahan.
Hal tersebut dikemukakan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng Wika Bintang.

Ganjar mengatakan, sebagian besar angka yang diusulkan sudah disepakati. Namun, masih ada beberapa angka yang perlu dikonfirmasi lantaran masih memiliki hasil perhitungan yang berbeda dengan rumusan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 560/85 tahun 2014. Ia memastikan, angka upah 2016 tidak akan ada yang turun meski PP sudah diberlakukan.

“Jangan sampai turun, itu bahaya karena Jateng paling rendah (upahnya) di seluruh Indonesia. Kalau tidak mengatur angka pertama untuk menuju penggunaan PP, maka selanjutnya akan terseret, dan kita akan ketinggalan terus,” terang Politikus PDIP itu, usai rapat koordinasi bersama Pemda se-Jateng di Kantor Gunernuran Jalan Pahlawan, Senin (9/11).

Mantan anggota Komisi II DPR RI itu menegaskan, ada beberapa daerah yang menggunakan PP lantaran perhitungan upah menggunakan PP lebih tinggi ketimbang Pergub. Hal itu tak menjadi masalah, selama angka yang dihitung sudah sesuai dengan regulasi, dan menemukan kesepakatan antara buruh dan pengusaha di daerah.

Wika Bintang menambahkan, tiga daerah yang menggunakan PP yakni Wonosobo, Demak, dan Pati. Keputusan tersebut diambil lantaran perhitungan PP memunculkan angka yang lebih tinggi ketimbang perhitungan menggunakan Pergub.
Sementara, wilayah yang belum menemukan angka pasti untuk segera diusulkan, sebelum 20 November saat penetapan oleh Gubernur.

Di sisi lain, kata Wika, sembilan daerah yang masih harus dihitung ulang sesuai dengan rumusan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di antaranya, Pemalang, Purworejo, Kabupaten Magelang, dan Karanganyar. Namun, berapa besaran kenaikan di 35 daerah Wika memastikan harus lebih dari ketentuan PP.

BACA JUGA  Polres Temanggung Tangkap Pengedar Upal

“Ya (kenaikan) harus lebih dari 10 persen, harus seperti PP. Tapi Gubernur mengupayakan agar semua menggunakan angka tertinggi. Angka ini kami masih komunikasikan dengan DPRD. Kami dorong agar kenaikannya tidak kurang dari PP,” tegasnya.

Penjabat Sementara (PJs) Purworejo Agus Utomo mengatakan, pihaknya harus menghitung ulang angka yang diusulkan. Meski sudah mendapatkan angka 100,81 persen dari KHL yakni Rp1.265.000, namun hal tersebut baru mengalami kenaikan 8 persen. Usai dikoreksi, angka yang keluar kemungkinan bisa lebih tinggi dari usulan sebelumnya. “Awalnya itu, tapi kemudian dihitung menjadi Rp1.334.508, itu naiknya berapa persen kami belum hitung, yang paham Disnaker,” tegasnya.

Dipastikan Agus, angka kenaikan upah di Purworejo sudah sesuai dengan regulasi dan disepakati oleh semua pihak. “Iya satu usulan. Cuma dihitung kembali saja supaya benar angka pastinya,” tegasnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, ada beberapa daerah yang tak menghadiri seperti Banyumas dan Karanganyar. Jika menilik angka usulan sementara yang belum ditetapkan Gubernur, Kota Semarang menduduki upah minimum tertinggi yakni diusulkan Rp1.909.236,81. Sebelumnya, jika Kota Semarang menggunakan PP maka angka yang keluar yakni, Rp1.879.280. Atas hal itulah, Kota Semarang diusulkan menggunakan Pergub.(JN01-Jn16)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...