Jowonews

Hoaks, Surat Edaran Dana Kompensasi Zona Merah Covid-19

TEMANGGUNG, Jowonews- Surat edaran palsu yang mengatasnamakan Bupati Temanggung tentang dana kompensasi zona merah Covid-19 membuat geger.

“Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala badan/dinas/kantor, kepala instansi vertikal, camat, dan kepala desa se Kabupaten Temanggung, pimpinan BUMD/BUMN, pimpinan perbankan dan pimpinan pondok pesantren,” kata Kepala Bagian Humas Setda Pemkab Temanggung Sumarlinah di Temanggung, Jumat (31/12).

Ia menyampaikan surat tersebut berkop Garuda emas, distempel basah, dan ditandatangani oleh Bupati Temanggung HM Al Khadziq tertanggal 31 Desember 2020.

Surat dengan Nomor 500/513/IX/2020 ini berisi pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (DJPI) akan memberikan bantuan pembangunan pondok pesantren sebagai dampak zona merah Covid-19.

“Kami pastikan bahwa surat edaran tersebut palsu atau hoaks,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Menurut dia, Bupati Temanggung tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran dilihat dari tata naskahnya jelas tidak sesuai dengan pedoman penyusunan tata naskah dinas Kabupaten Temanggung.

Kemudian dalam kode penomoran tidak sesuai dengan isi surat edaran tersebut dan tidak tercatat dalam buku register surat keluar masuk yang ada di sespri bupati.

Selain itu, berdasarkan laporan bidang penanganan kesehatan Satgas Covid-19 mulai minggu ke-52 tanggal 27 Desember 2020 skor perhitungan kesehatan masyarakat (zonasi) Kabupaten Temanggung ada pada skor 1,858 (1,8-2,4) atau zona orange (risiko sedang), katanya.

Ia mengimbau kepada seluruh pimpinan OPD, instansi vertikal, perbankan, BUMD, dan pimpinan pondok pesantren untuk berhati-hati dan waspada jika mendapati surat tersebut. Mereka diminta untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten guna memastikan kebenarannya.

BACA JUGA  Menyulap Limbah Daun Tembakau Jadi Produk Bernilai Tinggi

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...

TERANYAR

TRENDING