Jowonews

Logo Jowonews Brown

Ibu Pembuang Bayi di Bak Mandi Masjid Berumur 16 Tahun

Bayi dibuang masih hidup

BATANG, Jowonews.com – Pelaku yang membuang bayi di bak mandi Masjid Al Humam di Desa Plumbon Kecamatan Limpung terungkap sudah. Polisi yang bergerak cepat, menemukan tersangka N (16 tahun), yang tidak lain adalah ibu kandung bayi itu. N ditangkap saat bersembunyi di dalam kamar pondokan sendiri tidak jauh dari lokasi kejadian, Rabu (21/10).

Tersangka N sengaja membuang darah dagingnya sendiri, masih dalam kondisi lemas dan droops. Kini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Limpung setempat.

Kapolsek Limpung AKP Rahardjo mengatakan, setelah dilakukan oleh TKP yang dilakukan petugas dan mengumpulkan barang bukti serta sejumlah saksi, diduga keberadaab pelaku tidak jauh dari lokasi dimana bayi tersebut dibuangnya.

“Keterangan sejumlah saksi dan beberapa barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian ditemukannya bayi tersebut dibuang. Kami mengarah kepada pelaku yang berdomisili di Pondok Pesantren Al Islah Desa Plumbon,” katanya.

Lanjut Kapolsek, bahwa N (16) merupakan warga Jalan Hayam Wuruk Gang 2 Pekalongan, dan baru tinggal selama 3 bulan di Pondok Pesantren Al Islah tak jauh dari masjid Al Humam Desa Plumbon Kecamatan Limpung.

“Dari pengakuan tersangka, dia membuang bayinya dibak mandi tersebut lantaran karena malu. Yang memang secara kebetulan usia kehamilannya sudah waktunya melahirkan bayi yang dikandungnya, dengan cara yang tidak lazim,” terang Kapolsek.

Meski begitu, pengakuan yang diberikan kepada petugas masih terus dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan. “Sampai saat ini, tersangka N masih dirawat di Rumah Sakit Limpung, sedangkan bayinya sehari setelah dilakukan outopsi langsung dimakamkan di tempat pemakaman umum desa setempat,” jelas  AKP Rahardja.

Atas kasus itu, Kapolsek menambahkan jika pelaku yang masih dibawah umur tersebut bakal dijerat Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menyatakan setiap orang yang nelanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Serta KUHP 181 yakni barang siapa mengubur, menyembunyukkan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. (JN01)

BACA JUGA  KA Barang Terguling di Batang

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...