Jowonews

Logo Jowonews Brown

Ikut JP BPJS, Karyawan Swasta Dapat Pensiunan Bulanan

SEMARANG, Jowonews.com– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah meluncurkan Program Jaminan Pensiun pada Juli 2015 lalu. Melalui program ini, pegawai swasta maupun mandiri perseorangan memiliki kesempatan untuk memperoleh uang pensiunan setiap bulan layaknya yang diterima pegawai negeri saat ini.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvin G. Masasya mengatakan, program jaminan pensiun ini memiliki manfaat yang sangat tinggi bagi para pekerja swasta aktif. Pasalnya, melalui program ini setidaknya dapat menghindari pekerja dari resiko-resiko finansial saat pensiun nanti. “Program Jaminan Pensiun ini iurannya dibayar selama peserta aktif bekerja, yang dibayarkan sebesar 3% dari upah, dimana 2% dibayarkan oleh perusahaan dan 1% dipotongkan dari upah pekerja,” katanya di Semarang.
Menurutnya, iuran Jaminan Pensiun akan dibayarkan sampai peserta memasuki masa pensiun di usia 55 tahun. Selanjutnya, peserta akan mendapat pensiunan yang dibayarkan secara rutin setiap bulannya, selayaknya PNS. “Kalau peserta meninggal dunia, jaminan tersebut diterimakan oleh ahli warisnya, baik istri maupun anak-anaknya yang masih dalam tanggungannya,” ungkapnya.
Program Jaminan Pensiun tersebut dinilai akan memberikan rasa nyaman pekerja. Oleh karena itu, dia berharap perusahaan swasta segera mendaftarkan karyawan mereka untuk ikut serta pada program tersebut, terutama bagi karyawan dengan usia di bawah 45 tahun.
Dijelaskan, Program Jaminan Pensiun itu berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah ada saat ini. Jika JHT hanya diserahkan kepada peserta saat peserta pensiun atau kepada ahli waris saat peserta meninggal. “Seluruh perusahaan wajib mengikutsertakan pekerjanya untuk program Jaminan Pensiun. Dan kami pun juga secara aktif mendorong perusahaan-perusahaan untuk ikut serta mendaftarkan para pekerjanya, melalui tenaga-tenaga pemeriksa dan pengawas di lapangan,” ujarnya.
Dijelaskan, karena sifatnya wajib, maka nanti akan ada sanksi bagi perusahaan kalau tak ikut serta dalam program ini. Sanksinya bisa pencabutan pelayanan publik, maupun sanksi pidana.
“Dari 6 bulan pemberlakuan program Jaminan Pensiun ini, setidaknya sudah memberikan kontribusi premi sebesar Rp1,2 triliun secara nasional,” jelasnya.
Kepala Pemasaran Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng, Taviv Adriyanto menambahkan, khusus di Jateng, Program Jaminan Pensiun ini sangat diminati dan dinanti-nanti oleh pekerja. Melalui program ini, para pekerja merasa terjamin dan memiliki kepastian saat pensiun akan tetap mendapatkan upah. “Jadi, para pekerja kini lebih tenang dalam bekerja, karena ada kepastian di saat pensiunnya nanti,” imbuhnya.
Taviv mengaku, dari Juli hingga Oktober 2015, sudah ada 350 perusahaan yang mendaftarkan program baru ini, dengan jumlah tenaga kerja sekitar 36.000 peserta. Sedangkan partisipasi tertinggi saat ini masih banyak dilakukan oleh perusahaan skala menengah. “Untuk Jateng sendiri jumlah kepesertaan Jaminan Pensiun ini mencapai 300% dari target, baik dari sisi perusahaan maupun tenaga kerjanya,” tegasnya. Jn16

BACA JUGA  Aksi Buruh Kisruh, Polisi Panggil Tersangka Sekjen KSPI

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...