Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Imigrasi Wonosobo Deportasi Warga Tiongkok

WONOSOBO, Jowonews.com – Kantor Imigrasi Wonosobo, Jawa Tengah, menangkap seorang warga Tiongkok atas nama Yang Congan di Kabupaten Temanggung karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.  “Yang Congan melakukan pelanggaran keimigrasian dengan melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo Suparman di Wonosobo, Jumat.
Ia mengatakan Kantor Imigrasi Wonosobo pada 20-22 Oktober 2015 melakukan operasi pengawasan orang asing serentak di seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Wonosobo yang meliputi Kabupaten Wonosobo, Temanggung, Magelang, Purworejo, dan Kota Magelang�.
Pada pelaksanaan kegiatan tersebut, katanya petugas pengawasan di wilayah Kabupaten Temanggung berhasil menangkap Yang Congan yang sedang berada di PT. Central Jawa Wood Industry karena diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan para saksi serta alat bukti pendukung lainnya, dapat dipastikan bahwa memang telah terjadi pelanggaran penyalahgunaan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai tujuan pemberian izin tinggalnya,” katanya.
Ia menuturkan yang bersangkutan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, karena warga negara Tiongkok ini hanya memiliki izin kunjungan dan tidak memiliki izin bekerja.
Ia mengatakan atas temuan tersebut Kantor Imigrasi Wonosobo memberikan tindakan adminsitratif kepada pelaku dengan pendeportasian ke negara asal yang rencananya diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Jumat (30/10) dan memasukkan namanya ke daftar cekal. (Jn16/ant)

BACA JUGA  Imigrasi Wonosobo Deportasi 3 WN Cina

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...