Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Ingin Kios Baru, Pedagang Klewer Harus Lunas Pajak

SOLO, Jowonews.com –Para pedagang Pasar Klewer, Solo, yang ingin menempati bangunan kios baru harus memiliki Surat Hak Penempatan (SHP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan harus lunas Pajak Penghasilan (PPh).

“Sehingga saat penyerahan kunci nantinya pedagang harus bisa menunjukkan NPWP serta bukti setoran pajak. Itu syarat untuk menempati kios di Pasar Klewer,” tegas Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo saat ditemui disela-sela meninjau proyek pembangunan Pasar Klewer, Kamis (17/3).

Ia menambahkan, persyaratan tambahan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Pusat tentang intensifikasi penarikan pajak yang diantaranya menempatkan 2016 sebagai tahun taat pajak. Hanya saja, Rudy, panggilan akrabnya belum memutuskan sanksi apa yang akan diberikan jika pedagang yang bersangkutan tidak bisa memenuhi syarat tambahan tersebut.

“Intinya agar pedagang Klewer taat pajak. Karena pajak yang dibayarkan nantinya juga akan dikembalikan kepada warga melalui berbagai program pembangun negara, termasuk uang yang digunakan untuk membangun kembali Pasar Klewer ini,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait pembangunan tahap II Pasar Klewer, Kepala Dinas Pengelola Pasar (DPP) Kota Solo, Subagiyo mengatakan, pembangunan akan dimulai pertengahan April mendatang. “Untuk lelang mulai hari ini (kemarin,Red) kita buka, rencananya proses lelang akan berjalan 22 hari. Sehingga pertengahan bulan depan sudah bisa dilakukan pengerjaan. Target pembangunan sendiri akan selesai dalam kurun waktu 8,5 bulan,” paparnya.

Disinggung mengenai desaign bangunan, Bagiyo mengaku sudah tidak ada lagi perubahan dari sisi design. Dimana bangunan Pasar Klewer akan terdiri dari empat lantai, meliputi basement, semi basement, lantai 1 dan 2. Sedangkan untuk jumlah kiosnya mencapai 1.532 buah, kios renteng sebanyak 137 buah dan untuk pelataran akan menampung 765 pedagang.

BACA JUGA  Penyerapan Beras Bulog Surakarta Di Tahun 2019 Baru Capai 219 Ton

“Untuk pelataran nantinya juga akan digunakan untuk PKL (pedagang kaki lima,Red) kemasan dan pakaian yang selama ini berjualan di sepanjang Jalan Hasyim Asyari. Karena nanti jalan tersebut menjadi salah satu akses Pasar Klewer, sehingga harus bersih dari pedagang,” jelas Bagiyo.

Humas Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK) berharap pemerintah meninjau ulang kewajiban membayar pajak sebagai syarat menempati los dan kios. Pasalnya, pedagang belum bangkit dari musibah kebakaran yanng melanda pasar tekstil terbesar di Jawa Tengah itu pada akhir 2014 silam.

“Kami malah berharap pemerintah memberikan suntikan permodalan agar para pedagang bisa kembali seperti dulu,” tandas Kusbani.(jn01/jn03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...