Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Inilah 12 Potensi Masalah Pilkada Serentak

SEMARANG, Jowonews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa tengah menyampaikan 12 potensi kerawanan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah 9 Desember mendatang di jawa tengah.

Hal ini disampaikan oleh ketua Bawaslu Provinsi Jawa tengah Abhan Misbah pada pidato nya dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Senin (2/11). Rapat yang diadakan di gedung Grahadhika tersebut dihadiri oleh pimpinan lembaga eksekutif, para kepala daerah se jawa tengah, legislatif dan yudikatif.

Kerawanan pelanggaran pemilu itu yang pertama adalah Permasalahan daftar pemilih. “Ini harus selalu menjadi atensi penyelenggara, nanti permasalahannya berimplikasi pada surat suara,” ujar Abhan.

Potensi kerawanan lainnya adalah pencoretan bakal pasangan calon, dan menurut Abhan ini sudah berhasil terlampaui. Ia melanjutkan Manipulasi hasil penghitungan yang rekap nya ditingkat  TPS dan langsung naik ke PPS tingkat kecamatan dapat menjadi permasalahan.

Selanjutnya adalah intimidasi dalam pemungutan suara pada hari H, penyelenggara pemilihan tidak netral baik KPU maupun jajaran Bawaslu, serta politik uang, juga menjadi ancaman serius. “Kami terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai politik uang yang tidak mencerdaskan masyarakat ini” ujar Abhan.

Bawaslu juga mencatat potensi kerawanan pilkada lainnya berupa kampanye diluar jadwal terutama pada masa tenang 5 hingga 8 Desember, penggunaan fasilitas pemerintah dalam kampanye, terutama jika ada paslon petahana, pemasangan APK dan eksekusi penertiban yang kadang ada persinggungan dalam berbagai hal.

Terakhir, bawaslu juga mencatat Pelibatan PNS / kepala desa dalam kampanye, Black campaign serta jajaran KPU yang tidak melaksanakan rekomendasi panwaslu menjadi potensi kerawanan 37 hari kedepan.

Sebagaimana diketahui, Pilkada serentak Desember mendatang digelar di 21 kabupaten/kota di Jateng, antara lain Kabupaten Pemalang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Kebumen. Kemudian, Kota Semarang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Rembang, Kabupaten Blora, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Boyolali. (JN17/JN03)

BACA JUGA  Empat Perusahaan Diduga Cemari Sungai Jatijajar

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...