Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Inilah 3 Dana CSR Bank Jateng yang Salah Sasaran

Ilustrasi Bank Jateng foto: www.tubasmedia.com
Ilustrasi Bank Jateng foto: www.tubasmedia.com

SEMARANG – Salah satu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mencolok terhadap operasional PT Bank Jateng adalah penyaluran Dana Sosial ke Yayasan Kesejahteraan Karyawan (YKK) yang tidak tepat sasaran. Tidak tanggung-tanggung, nilai penaluran Dana Sosial yang tidak tepat sasaran mencapai Rp 29,7 miliar.

Berdasarkan LHP atas  Operasional Pada PT Bank Jateng tahun 2013 dan 2014 sampai dengan bulan Juli, yang ditandatangani Ketua BPK Cris Kuntadi No. 446/LHP/BPK/XVIII.SMG/12G2014 tanggal 11 Desember 2014 tersebut, Dana Sosial di YKK yang tidak tepat sasaran Rp 29,7 miliar itu ada pada 3 numenklatur kegiatan.

Masing-masing adalah bantuan pengobatan pensiunan sebesar Rp 1.833.001.074,00 atau 5,64% dari dana sosial yang diterima tahun 2013. Biaya pegawai sebesar Rp 611.470.200,00 (1,88%) dan Biaya umum sebesar Rp 299.100.356,00 (0,92%). Totalnya Rp 29,7 miliar.

Dana Sosial yang digunakan YKK tidak tepat sasaran itu merupakan hasil pembagian laba PT Bank Jateng tahun 2010, 2011 dan 2012 sebesar Rp 32.528.062.002,00. Dana tersebut diterimakan dalam dua kali pnerimaan pada rekening giro milik YKK di PT Bank Jateng. Dengan nomor 103400279.3 yaitu sebesar Rp 9.182.085.823,00 untuk laba tahun 2010 yang diterima tanggal 2 April 2013 dan sebesar Rp 23.345.976.179,00 untuk laba tahun 2011 dan 2012. Ini diterima tanggal 22 Agustus 2013

Masih menurut LHP BPK RI, YKK memberikan laporan penggunaan dana sosial dari PT Bank Jateng tersebut pada saat pengajuan permohonan bantuan sosial selanjutnya. Bukti penggunaan diserahkan oleh YKK pada saat dilakukan pemeriksaan BPK.

Sementara itu, selain pada 3 pos anggaran/numenklatur yang tidak tepat sasaran itu, dana sosial dari PT Bank Jateng lainnya digunakan YKK untuk penambahan investasi Rp 468.393.250n00 (1,44%), penempatan dana pada CV.WG sebesar Rp 1.208.950.000,00 (3,72%).

BACA JUGA  Terdapat Backdate Atas Tanggal Penempatan Deposito di Bank Jateng

Dana sebesar Rp 28.000.000.000,00 (86,08%) ditempatkan dalam deposito 5 bank. Yaitu PT Bank Jateng Rp 15.500.000.000,00, BPR Sar Rp 10.000.000.000,00, Bank BJB Rp 1.000.000.000,00, Koperasi Simpan Pinjam Kekar Puas Rp 1.000.000.000,00, dan Bank Sahabat sebesar Rp 500.000.000,00.

Sisa dana sebesar Rp 107.147.122,00 atau sebesar 0,33% berada direkening tabungan nomor 2.057.03889.9. YKK tidak memberikan rencana penggunaan dana sosial atas sisa dana yang belum digunakan tersebut kepada Bank Jateng.

Sehingga temuan itu mengakibatkan tujuan pembentukan dana sosial tidak tercapai. Sebab dana sosial kemitraan dan non kemitraan yang belum disalurkan sangat besar. Disamping penyaluran dana sosial Rp 29,7 miliar tidak tepat sasaran.

BPK merekomendasikan kepada Sekretaris PT Bank Jateng melakukan pengkajian kelayakan pemberian bantuan kepada bantuan non kemitraan dan YKK serta melaporkan ke Direksi.

Disamping itu juga diminta melakukan pemantauan atas pemberian dana sosial kepada YKK sampai dengan pertanggungjawaban penyaluran dana sosial yang diberikan kepada YKK Rp 29,7 miliar supaya sesuai SK Direksi tentang Dana Sosial.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...