Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Inilah Senior HMI yang Diduga Bancaan Bansos

SEMARANG, Jowonews.com – Kasus dana bantuan sosial (Bansos) APBD Jateng tahun 2011yang telah menyeret lima aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Semarang, belum berakhir. Dipastikan akan menyeret lebih banyak aktivis HMI lagi.

Mereka yang disebut dan diduga terlibat di antaranya Fuad Abdulah, Abdul Malik, Ahamd Habibi, Syafrudin Juhri, Tisna Amijaya, Dwi Yasmanto, Ulul Aufa.

Nama Fuad Abdulah dan Abdul Malik yang pernah diperiksa sebagai saksi di pengadilan, disebut terbukti terlibat atas pengajuan, pengkodisian juniornya serta pembuatan Lpj fiktif. Sementara lainnya, terlibat pada rekontruksi kegiatan untuk Lpj.

Atas penetapan NH (Nurul Huda), sejumlah senior HMI lain seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Pernyataan itu diungkapkan, Fajar Ibnu Subchi, penasehat hukum lima aktivis HMI yang sebelumnya disidang dan divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

“Sesuai fakta sidang dan putusan hakim, Nurul Huda terbukti terlibat. Dia menerima dari Azka Najib Rp 29 juta, dari Musyafak Rp 15 juta,” kata dia kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (26/11).

Ditambahkan, penetapan tersangka Nurul Huda dinilainya sudah tepat, namun hal itu belum menyeluruh. “Selain menerima transfer, dia juga aktif dalam rekontruksi, pembuatan Lpj. Bersama Fuad Abdulah dan Abdul Malik itu dilakukan. Soal layak tidaknya mereka (senior), tentunya terbukti terlibat. Artinya cukup bisa untuk dimintai pertanggungjawaban,” kata dia.

Kepala Divisi Pengawasan dan Penegakan Hukum pada Komite Penyidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto menyatakan, siapapun yang terbukti terlibat harus dijadikan tersangka dan diproses hukum. “Kami mendesak penyidik Kejati Jateng yang memproses menetapkan tersangka mereka yang terlibat. Jangan sampai penyidik tebang pilih penanganan kasus korupsi,” kata dia.

BACA JUGA  22,32 Persen Pengguna Narkoba Pelajar-Mahasiswa

Terpisah pihak Kejati Jateng yang dikonfirmasi perihal penanganan kasus itu tidak memberikan keterangan. Wartawan yang menghubungi tidak ditanggapi.

Penyidik diketahui menetapkan NH, seorang staf ahli dewan Provinsi Jateng tersangka dalam kapasistasnya sebagai pemohon dan penerima bansos.  “Tersangka berinisial NH. Ini merupakan pengembangan dari kasus bansos 2011,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sugeng Riyadi.

NH, kata Sugeng, berkaitan dengan lima penerima fiktif bansos, aktivis HMI Semarang. “Tersangka NH ini sebagai salah satu penerima aliran dana,” katanya.

Setelah menyeret lima aktivis mahasiswa, Agus Khanif, Aji Hendra Gautama, Azka Najib, Musyafak, dan Farid Ihsanudin dengan pidana penjara 14 bulan, serta pidana denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan sejumlah pelaku lain. Kelimanya dinilai terlibat korupsi dana bansos bidang kemasyarakatan yang total seluruhnya disalurkan Rp 26 miliar lebih dengan sekitar 4.000 lebih penerima.

Korupsi terjadi atas penyaluran dana bansos tahun 2011 sebesar Rp 26,9 miliar dan lewat Perda nomor 7/ 2011 tentang perubahan APBD tahun 2011 sebesar Rp 39,,8 miliar. Khusus dana bansos kemasyarakatan sebelumnya dialokasikan Rp 19,5 miliar dan diubah menjadi Rp 26,9 miliar. Sesuai yang dilaporkan, dana bansos itu telah disalurkan kepada 4.492 penerima.

Pemberian bansos memedomani Pergub nomor 6/ 2011 tertanggal 2 Februari 2011 sebelum akhirnya diubah Pergub nomor 12/ 2011.

Pergub nomor 6 memberi batasan dan syarat tertentu, seperti harus adanya rekomendasi lurah dan camat bagi pemohon belum berbadan hukum. Proses pengkajian permohonan juga harus dibahas bersama tim atau ditinjau ke lapangan.

Proposal diajukan dan diantaranya melalui jalur khusus melalui Kepala Biro Keuangan Setda Jateng yang dijabat Agoes Soeranto dalam bentuk nota dinas yang ditujukan ke Kabiro Binsos. Nota dinas telah memuat daftar lembaga penerima dan besaran nilai bansos.

BACA JUGA  Unnes Luncurkan Fasilitas Rekam Jejak mahasiswa

Atas nota dinas itu pengajuan tidak diproses sebagaimana mestinya oleh tim pengkaji dengan alasan kebijakan pimpinan. Pengajuan bansos akhirnya disetujui dan dicairkan ke penerima melalui transfer Bank Jateng.

Namun atas pencairan dana bansos yang diterima tidak digunakan semestinya sesuai proposal, sementara kegiatan tidak pernah dilaksanakan. Secara fiktif Lpj dibuat dan diajukan. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...