KUDUS, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengusulkan pencairan dana insentif untuk ratusan tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19 untuk periode Maret hingga Mei 2020 kepada Kementerian Kesehatan sebesar Rp3,7 miliar.
“Jumlah tenaga kesehatan yang berhak menerima insentif, tentu cukup banyak karena penghitungannya berdasarkan jumlah pasien penyakit virus corona (COVID-19) yang ditangani selama ini,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Joko Dwi Putranto didampingi Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kudus Andini Aridewi di Kudus, Selasa.
Ia mengatakan dari usulan sebesar Rp3,7 miliar, jumlah tenaga kesehatan yang akan menerima mencapai 890 orang.
Jumlah sebanyak itu, kata dia, memungkinkan ada nama dobel karena usulannya berdasarkan periode penanganan COVID-19 dan ada rumusan nilai insentif yang akan diterima oleh masing-masing tenaga kesehatan, namun secara nominal jumlahnya mencapai Rp3,7 miliar.
Selain tenaga kesehatan dari sembilan Puskesmas di Kudus, usulan mendapatkan insentif juga dilakukan oleh RSUD Loekmono Hadi Kudus dan RS Mardi Rahayu Kudus.
Usulan pencairan dana insentif tenaga kesehatan dari fasilitas kesehatan lini pertama dan kedua tersebut, kata dia, disampaikan kepada Kementerian Kesehatan.
“Untuk saat ini, dana insentif nakes tersebut belum ada yang cair karena dimungkinkan masih ada tahapan verifikasi oleh Kemenkes,” ujarnya.
Ia berharap para tenaga kesehatan di Kabupaten Kudus bersabar menunggu pencairan dana insentif tersebut.
Sementara dana insentif untuk tenaga kesehatan dari fasilitas kesehatan lini ketiga akan dibantu anggaran dari Pemprov Jateng.
“Harapan kami, Pemprov Jateng segera menyampaikan pola pembagiannya sehingga pemkab bisa mempersiapkan anggarannya,” ujarnya.
Nilai insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan sesuai surat dari Kementerian Keuangan untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta. Sedangkan nilai santunan bagi tenaga medis yang meninggal sebesar Rp300 juta. (jwn5/ant)