SEMARANG, Jowonews.com – Kuasa hukum PT IPU, Agus Dwiwarsono menyangkal keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang sengketa lahan PRPP, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (2/7). Agus mengatakan bahwa keterangan saksi ahli, Prof Dr. Sulistyowati SH. M. Hum selaku pakar hukum bisnis hanya berorientasi pada teori semata.
Agus juga mengatakan bahwa dirinya sempat menanyakan ketentuan soal pasal yang mengatur bahwa Yayasan bisa berubah menjadi Perseroan Terbatas dalam undang-undang. Namun, lanjutnya, saksi ahli tidak bisa menjelaskan di mana letak norma yang mengatur ketentuan tersebut.
“Diatur di mana ketentuan tersebut? tidak mungkin kalau dikatakan ada dalam batang tubuh undang-undang karena bisa menimbulkan bias. Harusnya diatur secara norma dalam pasal-pasal agar bisa lebih spesifik. Kalau demikian yang dikatakan maka dasar logika hukumnya susah untuk dicapai,” ujar Agus usai Sidang.
Agus menambahkan kalau perda yang dijadikan sebagai landasan hukum perubahan status yayasan ke perseroan akan sangat bertentangan dengan ketentuan undang undang yayasan yang sudah diatur oleh pemerintah pusat.
Sementara dalam keterangannya, saksi ahli Sulistyowati mengatakan bahwa perubahan status yayasan menjadi perseroan terbatas dibolehkan selama ada peraturan yang menetapkan hal tersebut. Dia juga mengatakan bahwa peraturan daerah (perda) yang mengatur hal tersebut bisa dijadikan sebagai landasan hukum berubahnya status sebuah yayasan menjadi perseroan terbatas.
“Karena adanya undang-undang yang mengatur hal tersebut, maka demi hukum maka secara otomatis status yayasan tersebut hilang dan beralih ke PT. Selain itu, harta kekayaan yayasan akan dialihkan ke yayasan sejenis atau ke negara. Dan yang berwenang merubah status yayasan adalah yayasan itu sendiri,” tuturnya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto.
Setelah menerangkan hal tersebut, majelis hakim menanyakan perihal undang-undang tersebut. Kemudian, Sulistyowati kembali menjawab bahwa undang-undang tersebut belum ada dan bersifat kasuistis. Namun Sulistyowati tak dapat memberikan contoh kongkrit terkait kasus tersebut. Terlebih, ahli juga belum pernah melakukan riset yang mendasar mengenai persoalan itu.
Setelah mendengar keterangan saksi ahli, Dwiarso kemudian menanyakan kesanggupan pihak turut tergugat 1, 2, dan 3 untuk menghadirkan saksi ahli. Setelah disanggupi, hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis (9/7) pekan depan. (JN01)