Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Istri Wali Kota Serahkan Kerugian Negara Rp 1,5 M 

SALATIGA, Jowonews.com-Upaya keluarga terpidana kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan ( JLS) Titik Kirnaningsih untuk mengembalikan kerugian negara akhirnya terwujud. Selasa ( 22/3) siang, perwakilan keluarga Titik, menyerahkan sebagian uang kerugian negara kepada Kejari Salatiga, sebesar Rp 1,5 miliar. Penyerahan dilakukan di kantor Kejari, di Jalan Jendral Sudirman.

Penyerahan uang diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga ( Kajari)  Suwanda didampingi Kepala Seksi Intel Subhan Gunawan, Kepala Seksi Pidana Khusus Nizar Febriansyah dan Kepala Seksi Pidana Umum Ferdiansyah.

Oleh Kejari, uang Rp 1,5 miliar pecahan ratusan ribu tersebut langsung disetorkan ke Bank BRI Cabang Salatiga sebagai kas negara. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, penyerahan uang tersebut mendapat pengawalan ketat dari Polres Salatiga.

Kajari Salatiga Suwanda SH mengatakan, dalam kasus korupsi proyekJLS tersebut, total kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar, sehingga dengan dikembalikan Rp 1,5 miliar, masih ada kekurangan yang harus diserahkan.

”Dengan diserahkannya uang Rp 1,5 miliar ini, berarti Titik Kirnaningsih masih harus membayarkan sisa kerugian negara sebesar Rp 1.051.805.755,00 dari total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,5 miliar,” jelas Suwanda.

Suwanda menjelaskan, penyerahan uang tunai oleh perwakilan keluarga terpidana Titik Kirnaningsih ini merupakan langkah persuasif Kejari Salatiga kepada pihak keluarga Titik agar membayarnya secara tunai.

“Uang tunai ini murni dari keluarga Titik Kirnaningsih jadi bukan hasil lelang sertifikat yang sebelumnya memang diserahkan kepada kami. Untuk kekurangannya dalam waktu dekat juga akan diserahkan, cuma kapan waktunya belum bisa dipastikan,” imbuhnya.

Dikatakan dia, beberapa sertifikat yang sebelumnya diserahkan kepada kejaksaan telah dikembalikan kepada pihak keluarga terpidana Titik Kirnaningsih. Namun, ia menyatakan masih memblokir sertifikat yang nilainya cukup besar sebagai jaminan.

“Masih ada beberapa sertifikat yang kami blokir,  sebagai jaminan karena memang kerugian negaranya masih ada tanggungan 1.051.805.755, ditambah Rp 300 juta, subsider empat bulan penjara,” tandasnya.

Meski demikian, Suwanda mengapresiasi kepada keluarga Titik Kirnaningsih yang merupakan istri Wali Kota Salatiga Yuliyanto tersebut dengan kesadaran sendiri mengembalikan uang kerugian negara. Kesadaran untuk mengembalikan ini juga menjadi pembelajaran bagi kasus lainnya.

Dijelaskan Suwanda, meski keluarga Titik Kirnaningsih telah menyerahkan untuk sebagian kerugian negara yang bersangkutan belum dapat menerima hak-haknya sebagai terpidana diantaranya pengurangan hukuman.

“Karena hak-hak sebagai terpidana baru bisa diterapkan setelah kerugian negara dibayar seluruhnya,” imbuhnya.

Diketahui, dalam kasus korupsi JLS, Titik Kirnaningsih divonis lima tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara.

Titik juga diharuskan mengganti kerugian negara Rp 2,5 miliar atau subsider 2 tahun penjara. Saat ini tidak sudah menjalani kurang lebih dua tahun hukuman di penjara Rutan Kelas II B Salatiga. (jn01/jn16)

 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...