Jowonews

Logo Jowonews Brown

Isu Bancaan Bankeu, Ganjar Mengaku Tak Tahu

Ganjar Pernah Beri AMplop Wartawan. (Foto : IST)

Semarang, Jowonews.com— Gubernur Jateng H Ganjar Pranowo membantah telah membiarkan terjadinya penyelewengan bantuan keuangan dari provinsi kepada kabupaten/kota. Pasalnya, dirinya tidak pernah tahu sama sekali kalau ada penyelewengan bankeu. “Apa yang saya biarkan. Apa saya ada diruangan itu saat pembahasan anggaran. Jadi saya tidak tahu sama sekali,”tegasnya, Jumat (31/10).

Pernyataan itu disampaikan Gubernur menanggapi laporan KP2KKN dan MAKI ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, terkait dugaan korupsi bantuan keuangan provinsi kepada kabupaten kota tahun anggaran 2013 perubahan dan murni 2014. Gubernur dilaporkan karena dianggap membiarkan terjadinya permainan bankeu.

Selain gubernur, yang dilaporkan adalah anggota badan anggaran DPRD Jateng periode 2009-2014. Mereka dianggap sebagai pihak yang memperjual belikan proyek infrastruktur dari bankeu, dengan meminta fee 10-12,5 persen dari nilai proyek.

Menurut Ganjar, terkait kasus bankeu akan lebih baik bagi siapa saja yang mengetahui adanya penarikan fee 10-12,5 persen secara nyata melaporkan ke kejaksaan tinggi (Kejati) Jateng. Sehingga bisa dilakukan pengusutan terhadap pelakunya. Disampaikan pula, ketidak merataan penyaluran bankeu dari provinsi kepada kabupaten/kota itu memang perlu dicermati. Apakah pengalokasiannya sudah benar-benar memperhatikan hasil musrenbang di semua tingkatan.

“Pintu masuk pengalokasian anggaran pembangunan itu memang bisa dari dua titik. Pertama musrenbang dan kedua aspirasi dewan. Tapi untuk aspirasi dewan harus tetap sesuai dengan musrenbang,”katanya.

Lebih lanjut disampaikan Ganjar, kalau mau mencermati terjadi penyimpangan atau tidak, salah satunya adalah dari sisi besaran nilai proyek. Selain bankeunya tinggi, biasanya nilai proyeknya dipecah dibawah Rp 200 juta. Sehingga pengerjaannya menggunakan sistem penunjukan langsung atau tidak melalui lelang.

“Coba sebagai wartawan, nulis tidak hanya berdasar apa yang disampaikan KP2KKN atau MAKI. Tapi coba langsung terjun ke lapangan di Grobogan atau Demak. Tanya kontraktornya ditariki berapa persen. Kalau ada yang mengaku ditarik dan Anda ungkap, itu hebat sekali,”pinta Ganjar.

BACA JUGA  TPP Harlep Pemprov Lebih Besar dari Camat Kota Semarang, Ganjar Harus Tanggungjawab

Untuk perbaikan sistem penyaluran bankeu tahun 2015, Ganjar mengaku akan mengajak bupati/walikota membahasnya.  Dengan begitu akan diketahui sekala prioritas dari masing-masing daerah yang harus dibangun.

Karena sekarang ini juga banyak pengalokasian bankeu kepada kabupaten/kota yang pemanfaatannya tidak pas. Misalnya pembangunan gang  atau selokan yang dibiayai dari dana bankeu.

Harusnya hal seperti itu cukup dibiayai dengan APBD kabupaten/kota. Sedangkan dana dari provinsi untuk membangun akses yang lebih besar. “Saya juga sudah keliling di 6 eks karisidenan se-Jateng. Mudah-mudahan bisa dipahami teman-teman di dewan,”tukasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Koordinator MAKI H Boyamin Saiman mendesak Kejati segera menuntaskan kasus dugaan korupsi bankeu. Dirinya bersama KP2KKN sudah melaporkan kasus tersebut sejak 22 Januari 2014.

Boyamin menjelaskan, modus yang digunakan oknum dewan adalah mengusulkan alokasi kegiatan baru pengadaan sarana dan prasarana. Meskipun daerah yang bersangkutan tidak mengajukan proposal tetap dialokasikan, bahkan jumlahnya bisa sangat besar

Disinilah permainan dimulai. Dengan alokasi anggaran yang didapat dan sudah disepakati dengan eksekutif, biasanya dewan bermain mata dengan pemerintah daerah dan kontraktor. Apabila pemda dan kontraktor setempat tidak bisa dikondisikan, biasanya mereka tidak akan banyak mendapat dana bantuan keuangan dari provinsi.

Namun apabila bisa dikondisikan, secara otomatis mereka akan banyak mendapat bantuan keuangan dari provinsi. “Hal seperti inilah yang menyebabkan njomplangnya bantuan keuangan kepada kabupaten/kota selama ini,”ujarnya.

Kalau dicapai kata sepakat, sebelum anggaran digedog, biasanya kontraktor akan menyetor uang kepada oknum dewan sesuai kesepakatan. Ini biasanya dikenal istilah ‘nggotek’. Besarannya antara 10-12,5 persen dari nilai proyek.  “Biasanya biar bisa dikerjakan oleh rekanan yang mau membayar tadi, tiap nomenklatur bantuan keuangan biasanya dipecah dengan nilai dibawah Rp 200 juta. Dengan begitu tidak akan dilakukan sistem lelang, tapi melalui penunjukkan langsung,”bebernya.

BACA JUGA  Ganjar Siap Pasang Badan Buat PB Djarum

Boyamin menduga, praktik ini tidak hanya terjadi di APBD perubahan 2013 dan murni 2014 saja. Tapi sudah terjadi selama lima tahun terakhir hingga saat ini.

Sementara itu Sekertaris KP2KKN Jateng Eko haryanto mengungkapkan, kalau Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi, sejumlah anggota DPRD Jateng periode 2009-2014 akan sulit menghindar dari jeratan hukum. Pasalnya, saat dilaporkan 22 Januari lalu juga disertai barang bukti rekaman rapat badan anggaran DPRD Jateng.

“Kami minta Kejati menuntaskan kasus bankeu pada kabupaten kota. Dugaan penyimpangannya sangat kuat. Bahkan saat kami melaporkan, kami juga menyerahkan barang bukti rekaman rapat banggar DPRD Jateng,”tegas Eko Haryanto.

Menurutnya, dalam rekaman tersebut jelas badan anggaran sedang membagi-bagi alokasi anggaran dari pos bantuan keuangan dari provinsi kepada kabupaten kota. “Itu kan bisa menjadi petunjuk awal yang sangat gamblang,”ujarnya.

Penyimpangan itu, masih menurut Eko Haryanto, paling banyak dilakukan oleh dewan. Dimana ketika disalurkan ke kabupaten/kota, ternyata ada penarikan fee proyek antara 10-12,5 persen kepada para kontraktor. “Coba dibayangkan, berapa kebocoran APBD Jateng kalau dari bantuan keuangan saja bocor 10-12,5 persen,”bebernya.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...