Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Jadi Kurir Sabu, Dibekuk Polisi

sabu-sabuBOYOLALI, Jowonews.com – Polres Boyolali kembali berhasil mengungkap peredaran Narkoba di wilayah ini. Seorang tersangka berhasil dibekuk saat melakukan transaksi di wilayah Banyudono, Boyolali. Tersangka yakni Eko Prasetyo (43) warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo. 

Kapolres Boyolali AKBP Budi Sartono melalui Kasat Narkoba AKP Poniman dan Kasubag Humas AKP Muryati mengatakan, dari penangkapan terhadap tersangka, petugas menyita barang bukti dua paket kecil Narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,70 gram. Barang haram itu disembunyikan di dasbor sepeda motor Honda Beat yang dikendarai tersangka. 

“Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Boyolali. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar Poniman kepada para wartawan Selasa (24/3). 

Dijelaskan, penangkapan tersangka dilakukan pada Sabtu (14/3) siang. Ungkap kasus peredaraan Narkoba itu bermula dari informasi masyarakat. Bahwa ada transaksi Narkoba di wilayah Banyudono. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.30, petugas yang melakukan penyelidikan mendapati seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan di jalan Ngangkruk – Pengging, tepatnya di sekitar Koperasi Swamitra, Pengging, Kecamatan Banyudono. 

Mendapati itu, petugas lantas mendekati dan menanyai pelaku. Tersangka terlihat gugup. Petugas kemudian melakukan penggeledahan. “Kami menemukan dua paket kecil berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika, beratnya 0,70 gram,” ungkap Poniman. 

Benda yang dicurigai sebagai Narkotika tersebut disimpan dalam bungkus plastik yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok. Barang tersebut disembunyikan di dalam dasbor depan sepeda motor yang dikendarai pelaku. “Selain menyita dua paket sabu-sabu, juga disita satu handphone (HP) berikut simcard-nya digunakan untuk transaksi, serta sepeda motor Honda Beat AD 6044 IA yang dikendarai tersangka,” imbuh Kasubag Humas AKP Muryati. 

BACA JUGA  Tiga Kecelakaan, 1 Orang Tewas, 2 Luka

Tersangka dijerat dengan UU 35/2009 tentang Narkotika. Tersangka kedapatan menjadi kurir atau perantara dalam jual beli, menerima, menyimpan, memiliki, menguasai, dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. (JN01)

Editor : Iwud

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...