Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Jadi Saksi Sidang Ronny, Fadli Zon Akui Beri Uang Saat Kampanye

AKUI BERI UANG: Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI usai Menghadiri sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (10/12).

SEMARANG, Jowonews.com  – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengakui dirinya memberikan uang kepada beberapa orang saat kampanye di Pasar Karangayu Semarang tahun 2014 lalu.

Hal itu disampaikannya saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Koordinator Divisi Bidang Korupsi, Politik dan Anggaran pada Komite Penyidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Ronny Maryanto di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (10/12).

“Saya akui memang memberi uang ke seorang pengemis yang sedang tidur-tiduran. Kalau gak salah Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu pas dilorong pasar. Di trotoar saya ketemu seorang ibu dengan dua anaknya. Ibu tersebut mengatakan semoga Pak Prabowo bisa jadi presiden, langsung secara spontan saya kasih uang Rp 150ribu. Tapi saya tidak mengajak untuk mendukung Pak Prabowo-Hatta. Ibu itu juga menanggis dan minta uang untuk kebutuhan sekolah anaknya,” Fadli Zon di hadapan majelis hakim yang diketuai, Ahmad Dimyati, saat menjadi saksi.

Atas kejadian itu, Fadli Zon merasa keberatan karena kejadian itu dimuat di media online ‘Tribunnews’ dan ditayangkan 2 kali dan dirinya di tuduh bagi-bagi uang dalam kampanye pemilihan calon Presiden RI di Pasar Bulu Semarang.


Bahkan dengan berita itu, dirinya dilaporkan ke Panwaslu dan Bawaslu oleh aktifis KP2KKN Jateng dengan tuduhan money politik (politik uang). Akibatnya nama baiknya tercemar.

Fadli Zon menilai isi berita advetorial di salah satu media massa di Semarang tersebut menuduh dirinya bagi-bagi uang dengan nilai Rp 50 ribu, Rp 100 ribu dan Rp 250 ribu kepada para penjaga pasar, sejumlah pedagang dan dijadikan judul berita. Bahkan ia juga merasa keberatan karena dalam berita itu juga disebut Fadli Zon terancam bisa di penjara selama 2 tahun. 

“Akan tetapi dari hasil laporan Panwaslu saya tidak terbukti bagi-bagi uang. Kesimpulan bahwa saya tidak bagi-bagi uang tahunya dari media. Media apa saya lupa yang Mulia dan memang Panwaslu dan Bawaslu tidak memeriksa saya atas tuduhan bagi-bagi uang itu,”ujarnya.

Selanjutnya, koordinator tim advokasi terdakwa, Misbahul Munir menilai, Fadli Zon inkonsisten dengan melihat kasus anak tukang sate di Jakarta terjadi beberapa waktu lalu dan digolongkan masuk kasus pencemaran nama baik Presiden RI, Jokowi.

“Waktu itu, Fadli Zon getol menyuarakan tidak perlunya abus of power, tapi dengan kasus Ronny kok malah beda? Yang melaporkan pelanggaran untuk pemilu bersih, kok malah dilaporkan balik?,”imbuhnya.

Seperti diketahui, Laporan ke Bareskrim dibuat Fadli Zon pada 7 Juli 2014 lalu dengan empat terlapor. Ronny Maryanto, Koordinator KP2KKN Jateng, Herman Daho, Raka F Pujangga dan Hadanudin Aco, wartawan serta editor media online Tribunnews.

Atas laporannya, Subdit IT dan Cyber Crime Dit Tipideksus Bareskrim Polri hanya menetapkan Ronny sebagai tersangka. 
 
Kasus dugaan pencemaran terjadi pada Fadli Zon pada Rabu (2/7) 2014 lewat media online atas penerbitan berita berjudul ‘Kampanye di Semarang, Fadli Zon Bagi-bagi Uang di Pasar’. Berita diterbitkan berdasarkan liputan kegiatan Fadli Zon sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta.

Bersama rombongannya, Fadli Zon bersilaturohmi dan membagikan stiker bergambar Capres nomor urut 1 di Pasar Bulu Semarang. Dalam kegiatan itu, Fadli Zon memberikan sejumlah uang kepada orang lain. Pada 3 Juli berikutnya, media yang sama kembali menerbitkan berita berjudul ‘Bagi-bagi Uang di Pasar, Fadli Zon Dilaporkan ke Panwaslu”. 
 
Fadli Zon saat kampanye di Pasar Bulu Semarang diketahui membagi-bagikan uang pecahan Rp 50 ribu kepada warga. Kejadian itu ditulis sebagai berita oleh banyak media.

Ronny Maryanto yang mengetahui berita itu kemudian melapor ke Panwaslu Kota Semarang atas dugaan politik uang. Namun Fadli Zon marah atas pemberitaan itu dan melaporkan empat orang ke Mabes Polri. (JN01/JN03)

BACA JUGA  DPR Lantik Pimpinan Pansus Terorisme

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...