Jowonews

Logo Jowonews Brown

Jaksa Agung: Tidak Ada Pengampunan bagi Terpidana Mati Narkoba

sabu-sabu
Semarang, Jowonews.com- Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, kejaksaan akan segera menindaklanjuti eksekusi bagi para terpidana mati narkoba, pascapenolakan grasi oleh Presiden.

“Kami sangat mendukung dan siap menindakanjuti. Penolakan grasi oleh Presiden dan tak adanya pengampunan bagi terpidana mati narkoba sangat tepat,” tegas Prasetyo usai berbicara dalam seminar hukum di Ghradika Bhakti Pradja Semarang, Kamis (11/12).

Menurut Prasetyo, ketegasan pemerintah dan aparat hukum sangat diperlukan terhadap para gembong narkoba.

“Sebab, Indonesia bukan hanya menjadi transit namun menjadi tempat memproduksi narkoba,” tegasnya.

Ditegaskan, bahaya narkoba sangat luar biasa karena telah merusak sendi-sendi kehidupan. Telah masuk ke lingkungan keluarga dan sekolah. Bahkan sampai kepada kalangan perguruan tinggi, seorang profesor ikut memakai narkoba.

“Korban narkoba telah mencapai 4 juta orang pertahun. Diperkirakan tahun depan angkanya melonjak menjadi 5 juta orang. Korban tewas akibat narkoba rata-rata 30 orang perhari. Korbannya anak-anak muda yang masuk usia produktif. Maka, bahaya narkoba harus kita lawan dan berantas hingga akar-akarnya,” tegas jaksa agung.

Dia menilai, adanya pro dan kontra soal HAM terkait hukuman mati masih wajar. Namun harus diingat bahwa narkoba justru jauh lebih berbahaya dan menimbulkan kematian bagi banyak orang.

Mengenai eksekusi mati bagi lima orang terpidana mati narkoba menurut jaksaa agung akan dilaksanakan tahun ini.

“Soal dimana tempaatnya, kami akan koordinasi lebih dulu dengan kepolisian untuk teknis pelaksanaan eksekusinya,” tegasnya.

Jaksa agung mengeluhkan adanya upaya PK dari penasihat hukum terpidana mati narkoba yang dinilainya menghambat eksekusi.

“PK itu tak ada batasan waktunya. Makanya celah ini yang sering dimanfaatkan terpidana mati narkoba untuk menghambat eksekusi,” ujarnya (JN01)

BACA JUGA  BNN Kendal Akan Wujudkan Desa Bersih Dari Narkoba

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...