Jowonews

Logo Jowonews Brown

Jaksa Jemput Mantan Bupati Karanganyar Dari Rumah Sakit

Rina Iriani Pingsan usai keputusan penahanan dirinya. (Foto : Dok.Jowonews)
Rina Iriani Pingsan usai keputusan penahanan dirinya. (Foto : Dok.Jowonews)
Rina Iriani Pingsan usai keputusan penahanan dirinya. (Foto : Dok.Jowonews)

Semarang, Jowonews.com – Kejaksaan menjemput mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani yang masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang, Kamis (13/11). Rina langsung dibawa ke LP Wanita Semarang untuk dieksekusi ke tempat tersebut.

Namun, pihak LP menolak menahan Rina Iriani karena jaksa yang mengeksekusinya tidak menyertakan surat keterangan sehat atas nama terdakwa kasus dugaan korupsi dana Kementerian Perumahan Rakyat tersebut. Rina selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Kariadi Semarang untuk dicek kembali kesehatannya.

Jaksa Penuntut Umum kasus Rina Iriani, Sugeng Riyanta mengatakan penjemputan terdakwa untuk dieksekusi ke LP tersebut untuk menjalankan perintah majelis hakim. “Kami hanya jalankan perintah hakim,” katanya ditemui di Rumah Sakit Kariadi Semarang.

Selama belum diterima oleh pihak LP, menurut dia, Rina masih menjadi tanggung jawab kejaksaan. Sementara itu usai pemeriksaan di RS Kariadi, doktoer rumah sakit pemerintah tersebut memutuskan agar mantan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar itu harus dirawat. Rina selanjutnya dirawat di Paviliun Garuda RS Kariadi.

Sugeng mengatakan keputusan agar Rina dirawat di Rumah Sakit tidak menjadi masalah. “Dengan demikian kami sudah memiliki penjelasan yang nanti disampaikan kepada majelis hakim,” katanya.

Mananggapi penjemputan yang dilakukan jaksa, penasihat hukum Rina Iriani, M.Taufik menyesalkan hal tersebut. Taufik menilai jaksa seharusnya menunggu hingga kliennya dinyatakan sehat. (JN05)

BACA JUGA  Bupati Marzuqi Berkali-kali Minta "Bantuan" Presiden Soal Kasusnya

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...