Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Jaksa Sebut Kadisdik Kendal Terlibat Korupsi

ILustrasi Korupsi

SEMARANG, Jowonews.com- Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Kendal, Muryono diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktek peraga/praktek Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Kendal tahun 2012. Dalam kasus ini, Negara mengalami kerugian Rp 1,7 miliar.

Dugaan tersebut mengemukan berdasarkan keterangan para terdakwa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus yang sama saat menjalani sidang perdana di  Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin.

Dalam sidang menghadirkan tiga terdakwa yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal, yakni Kepala Sekolah SMKN 5 Kabupaten Kendal, Sudar, Guru SMKN 2 Kendal Agus Winoto dan mantan Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) dan Bidang Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) Diknas Kendal, Sucipto di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin.

Dalam sidang itu, nama Muryono selalu disebut-sebut JPU Kejati Jateng.

Saat ditemui usai sidang, JPU Kejati Jateng, Slamet Widodo membenarkan adanya dugaan keterlibatan Muryono dalam kasus ini. Hal itu dibuktikan dengan adanya perintah dari Muryono kepada Suciptono untuk tetap melaksanakan proyek meskipun sebelumnya Suciptono tidak mau melakukan karena keterbatasan waktu.

“Selain itu, indikasi lain sudah sangat kuat bahwa Muryono terlibat dalam kasus ini. Kami sudah memiliki banyak bukti bahwa dirinya terlibat,” kata dia.

Namun lanjut Slamet, pihaknya tidak dapat melakukan banyak hal terkait hal itu. Sebab lanjut dia, perkara ini yang menangani adalah Polda Jawa Tengah.

“Kami sudah memberikan petunjuk ke penyidik kepolisian terkait hal ini. Namun untuk ke depannya, kami tidak tahu,” imbuhnya.

Sementara dalam dakwaan kemarin, Slamet Widodo mendakwa tiga PNS di Disdik Kabupaten Kendal tersebut dengan Pasal Berlapis. Ketiganya dijerat melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.

BACA JUGA  Polres Temanggung Tangkap Pengedar Upal

Dalam dakwaannya, Slamet memaparkan jika kasus ini bermula saat Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal berencana melakukan kegiatan pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun 2012. Untuk kegiatan itu, Pemerintah Kabupaten Kendal mengucurkan anggaran senilai Rp6,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012.

“Atas pekerjaan itu, kemudian ditunjuklah penanggungjawab pekerjaan, dimana ketiga terdakwa sebagai petugasnya.Sudar ditunjuk sebagai ketua panitia pengadaan didampingi Agus Winoto ditunjuk sebagai sekertarisnya, sementara Sucipto didapuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom),” kata Slamet.

Setelah penunjukan itu, tak lama berselang datanglah pihak rekanan yang ingin menawarkan produk alat peraga ke Sucipto. Namun saat itu, Sucipto menolak karena waktu pengerjaan proyek sangat mepet sehingga tidak mungkin dilaksanakan.

“Namun keesokan harinya, Suciptono diperintahkan Muryono selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Kendal untuk tetap melanjutkan pekerjaan. Atas perintah itulah, Suciptono kemudian melakukan pekerjaan yang akhirnya dimenangkan oleh CV Aurora Puspita,” imbuh Jaksa.

Adapun dalam perkara ini, hasil pemeriksaan investigative BPKP Jateng menunjukkan adanya kerugian Negara senilai Rp 1,7 miliar. Kerugian Negara itu diakibatkan adanya kelebihan bayar dari Dinas Pendidikan Kendal kepada pihak rekanan. Atas dakwaan itu, para terdakwa mengaku tidak keberatan. Mereka tidak akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...