Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Jaringan Narkoba di Solo Berhasil Diringkus

SOLO, Jowonews.com – Jaringan narkoba di Solo berhasil dibekuk oleh kepolisian setempat. Ini ditandai dengan menangkap lima tersangka di empat lokasi yang berbeda di Solo.

Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Hariyadi, Kamis (8/12) mengatakan, lima tersangka tersebut yakni berinisial AR (23) dan DN (23) keduanya warga Pasar Kliwon (pengguna), Marwoto (25) warga Pasar Kliwon selaku kurir, Aldian (22) Pasar Kliwon, Wahyu (34) warga Pasar Kliwon Solo (bandar).

Hariyadi mengatakan pihaknya berhasil mengungkap jaringan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat, adanya pesta sabu-sabu di kawasan Banjarsari Solo. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

“Kami berhasil menangkap dua tersangka pengguna yakni AR dan DN di pinggir jalan Banjarsari Solo, Selasa (6/12) sekitar pukul 16.00 WIB. Kami menyita satu paket sabu-sabu dari tangan tersangka ini,” ungkapnya.

Hariyadi mengatakan dari pengembangan kasus tersebut berhasil menangkap pelaku lain yang diduga sebagai kurir atau pengatar barang yaki Marwoto di pinggir jalan kawasan Pasar Kliwon Solo, pukul 19.00 WIB. Petugas juga berhadil menyita satu paket sabu-sabu.

Tersangka Marwoto mengaku barang sabu-sabu tersebut milik Aldian yang ditangkap di Pasar Kliwon Solo, sekitar pukul 21.15 WIB, dan petugas jugabmenemukan satu paket sabu-sabu.

“Kami akhirnya mampu menangkap tersangka Wahyu di kamar kosnya di daerah Pasar Klewer Solo, sekitar pukul 21.30 WIB. Kami menemukan dua paket sabu-sabu dari tangan Aldian,” ucapnya.

Hariyadi mengatakan dari keterangan tersangka Aldian barang tersebut dari hasil membeli dari Wahyu dengan harga Rp5 juta mendapatkan lima gram sabu-sabu. Dan, barang sabu itu, dijual lagi dengan harga Rp1,2 juta per gram.

Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), dan atau 112 ayat (1) Undang Undang No.35/2009. tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimla empat tahun penjara dan atau maksimal 12 tahun penjara.

Hariyadi mengatakan sangat prihatin masih banyaknya peredaran narkoba di Kota Solo ini. Pada kurun waktu satu tahun, 2016 Satuan Narkoba Polresta Surakarta telah mengungkap sebanyak 129 kasus dengan 155 tersangka.

“Barang bukti jika ditotal mencapai sekitar 1,2 kilogram sabu-sabu,” tuturnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau baik para orangtua dan guru lebih waspada dalam pengawasan terhadap anak-anakanya supaya tidak menjadi korban narkoba. (Jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...