Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Jateng Butuh Tambahan 5.220 PNS

Ilustrasi PNS. (Foto : Antara)

SEMARANG,Jowonews.com – Berdasarkan Analisa Beban Kerja (ABK) yang sudah dituangkan Kementeri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jateng mencapai 21.490. Sementara hingga Desember kemarin, tercatat baru ada 16.270 PNS di Jateng.

“Artinya, butuh 5.220 PNS. Tapi hingga saat ini, belum ada instruksi dari Menpan mengenai kapan dilaksanakan pendaftaran CPNS,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Darah (BKD) Jateng Indriyani, Selasa (5/1).

Untuk mengantispasi kekurangn itu, Indri memilih jalan mutasi. Menarik para PNS yang ada di luar provinsi atau antarkabupaten/kota di Jateng, demi mendapatkan tenaga yang sesuai dengan kebutuhan. Meski begitu, tidak semua kursi kosong akan diisi dari hasil mutasi. Hanya untuk beberapa bidang saja yang memang mendesak untuk segera dipenuhi. Seperti hukum, akuntansi, dan auditor.

“Mutasi ini tetap melewati tes yang ketat agar benar-benar mendapat tenaga yang kompeten di bidangnya,” imbuhnya.

Selain mutasi, BKD juga melakukan promosi terbuka lewat scouting dan talent poll untuk mengisi jabatan di eselon 3 dan 4. Sebab, tahun ini, akan ada 51 pejabat yang pensiun dari eselon 3 dan 97 pejabat dari eselon 4. “Kalau total PNS yang akan pensiun tahun ini ada 780. Paling banyak di bagian staf. Ada 552 PNS,” tegasnya.

Mengenai pencobotan jabatan, Indriyani mengatakan, selama periode 2015, ada 24 PNS yang dijatuhi sanksi beragam. “Dari 24 PNS tersebut, enam di antaranya diberhentikan dengan hormat karena membolos kerja lebih dari 46 hari,” katanya.

Selain enam PNS yang diberhentikan dengan hormat, BKD Jateng juga menjatuhkan sanksi berupa pembebasan jabatan terhadap seorang PNS, sanksi penurunan pangkat tiga tahun pada sembilan PNS, sanksi penurunan pangkat satu tahun pada lima PNS, dan sanksi penundaan kenaikan pangkat setahun pada tiga PNS.

BACA JUGA  Anies Dinilai Tidak Lakukan Pelanggaran Hadiri Reuni 212 Pakai Seragam Dinas

“PNS yang melakukan pelanggaran ringan akan dikenai sanksi teguran lisan atau tertulis, sedangkan pelanggaran berat dijatuhi hukuman penurunan pangkat, hingga pemecatan sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidan Bagian Mutasi BKD Jateng Juwandi menambahkan, PNS terbanyak selama 2015 ada di bagian kesehatan. Hal itu tergolong wajar mengingat Pemprov Jateng punya 7 rumah sakit. “Sementara ini pegawai terbanyak ada di RSUD Dr Noewardi dengan 1.201 PNS. Disusul Dinas Bina Marga 999 PNS, dan Dinas Sosial 945 PNS,” tegasnya. (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...