Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Jateng Mandiri Energi dengan Perda Pengelolaan Energi

SEMARANG, Jowonews.com – Ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan energi, diharapkan Jawa Tengah bisa mandiri dalam pengelolaan energi. Pengelolaan Energi ini akan dilaksanakan dengan prinsip kemanfaatan, efisiensi dan berkeadilan peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian lingkungan hidup ketahanan nasional dan keterpaduan.

“Maka, dengan disetujuinya Raperda tentang Pengelolaan Energi di Jateng akan terwujud desa mandiri dan berdikari melalui kedaulatan energi,” ujar Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko saat sambutan Gubernur dalam Rapat Paripurna Pembahasan Tingkat Dua, baru-baru ini di Gedung Berlian jalan Pemuda Semarang.

Selain itu lanjut Heru, Perda ini juga akan menjamin ketersediaan energi di Daerah dan pengelolaan sumber energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan. Kemudian, akan mewujudkan pemanfaatan energi secara efisien di semua sektor dan menciptakan lapangan pekerjaan.

“Kemudian Perda ini akan meningkatkan akses masyarakat tidak mampu atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi.  Serta akan mengembangkan industri energi dan jasa energi dalam negeri agar mandiri dan meningkatkan profesionalisme,” pungkasnya.

Sementara itu menurut Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Hadi Santoso, Perda ini merupakan respon dari UU 23 tahun 2015 terkait dengan pemerintahan daerah, dimana migas dan panas bumi yang dicabut kewenangannya menjadi milik pusat, sehingga saat ini perlu melakukan penyesuaian.

“Kami memberikan muatan lokal yang spesifik di pemerintahan daerah, Perda ini mengatur tentang elpiji khusus. Jadi untuk HRD, pengaturan distribusi dan tata niaga elpiji di level pangkalan kita atur di dalam perda ini,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu saat wawancara selepas acara Sidang Paripurna.

Selain itu tambahnya, Perda ini juga mengatur tentang energi baru terbarukan, di mana Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan 10% kebutuhan energi dengan energi terbarukan missalnya dari bio etanol, panas bumi, limbah, komposer, dan sebagainya.

BACA JUGA  Dewan-Pemprov Saling Sandra Soal Pembahasan APBD

“Kami berharap hiruk pikuk terhadap permasalahan elpiji di Jateng tidak terjadi lagi di dengan adanya Perda yang sudah disepakati ini,” pungkasnya. (JN18/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...