Semarang, Jowonews.com – Syarat belum diperbaiki dan dilengkapi, bakal calon walikota dan wakilwalikota terancam dibatalkan dan tidak mengikuti pilwakot mendatang. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Wahyono, mengungkapkan jika masih ada batas akhir bagi para peserta pilwakot untuk mengumpulkan syarat yang belum diperbaiki dan dilengkapi.
“Saya sudah menginformasikan kepada para partai pengusung maupun tim kampanye untuk melengkapi berkas syarat calon yang diusung sampai tanggal 7 besok. Jika melebihi tanggal tersebut, maka tidak akan saya terima dan dibatalkan menjadi calon pilwakot,” jelas Henry, Rabu (5/8) di Semarang.
Henry menambahkan memohon untuk para partai pengusung atau para tim kampanye dari bakal calon, untuk dapat melengkapai dan memperbaiki syarat-syarat yang belum lengkap parta jika kelengkapan para bakan calon masih 80%, masih ada beberapa syarat yang belum itu diantaranya SK dari pajak, Foto, kelengkapan ijazah.
“Kelengkapan para bakal calon masih kisaran 80%, masih ada beberapa yang kurang seperti SK Pajak jika tidak ada utang pada kantor pajak, itu dari beberapa pasang calon, kemudia pas foto, kemudian kelengkapan ijazah sekolah yang masih kurang. Kami memohon untuk para partai pengusung atau para tim kampanye dari bakal calon, untuk dapat melengkapai dan memperbaiki syarat-syarat yang belum lengkap,” pungkasnya. (JN14)