Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Joko Santoso Segera Dipanggil Penyidik

joko santosoSEMARANG, Jowonews.com—Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Joko Santoso akan segera menerima panggilan dari penyidik Sat Reskrim Polrestabes Semarang. Pemanggilan tersebut dilakukan guna pemeriksaan terkait dugaan kasus penganiayaan yang dilakukannya bersama Yuli, Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila, Semarang Barat, Senin (24/8) sore lalu.

 Sebelumnya, Joko bersama Yuli dilaporkan ke Mapolrestabes Semarang oleh tiga orang anggota Pemuda Pancasila yang juga pendukung pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Semarang, Soemarmo HS-Zuber Syafawi. Ketiga pelapor tersebut adalah Anggoro Nugroho, Didik Prasetyo, dan Zubaidi.

 “Nanti akan segera kami panggil terlapor untuk dimintai keterangan di Mapolrestabes Semarang. Itu sudah menjadi kewajiban kami karena korban sudah resmi melapor. Tinggal menunggu waktu saja, sudah kami agendakan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto, saat dikonfirmasi, Selasa (25/8).

 Sugiarto memaparkan, pihaknya sejauh ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk meminta keterangan dari pelapor. Hal itu dilakukan guna menggali informasi terkait insiden yang melibatkan dua kubu dari pasangan calon walikota-wakil walikota Soemarmo-Zubeir dan Sigit-Agus (Sibagus). Keterangan saksi tersebut juga digunakan penyidik sebagai bahan pengembangan terkait penyelidikan yang dilakukan. “Perkara tersebut masih kami tangani dan saat ini masih terus dikembangkan, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi,” ungkapnya.

 Dalam prosesnya, terlapor dalam perkara tersebut dapat sewaktu-waktu berubah statusnya dari terlapor menjadi tersangka. Namun hal itu harus sesuai dengan hasil pengembangan dan juga adanya alat bukti yang cukup. “Kalau alat buktinya cukup status terlapor bisa naik menjadi tersangka. Tapi kami tidak boleh gegabah. Alat bukti itu juga harus kuat,” papar Sugiarto.

 Seperti diketahui, Joko Santoso yang pernah menjabat sebagai Ketua Pemuda Pancasila Kota Semarang tersebut dilaporkan ke Mapolrestabes Semarang terkait dugaan penganiayaan. Dalam laporan yang dibuat Anggoro beserta dua rekannya pada Senin (24/8) malam lalu, terdapat dua orang terlapor, yakni Joko Santoso dan Yuli. Keduanya dilaporkan lantaran diduga telah melakukan tindak penganiayaan sesuai tercantum pada pasal 170 KUHP. Laporan tersebut telah terdaftar di Polrestabes Semarang dengan nomor laporan LP/B/643/VIII/2015/Jateng/Restabes.

BACA JUGA  Ketua Dewan Minta 17 Kada Jaga Hubungan Harmonis

 Pelaporan itu sendiri merupakan buntut kisruh yang terjadi di halaman Balai Kota Semarang, tepat beberapa saat usai penetapan calon walikota dan wakil walikota. Saat itu, Anggoro yang merupakan pendukung pasangan Soemarmo-Zuber mengaku tiba-tiba mendapatkan perlakukan tidak mengenakkan. Anggoro yang saat itu sedang menyetir dan  mengiringi rombongan pasangan Soemarmo-Zuber tiba-tiba didatangi terlapor Joko dan langsung menggedor-gedor kaca mobil.

Anggoro yang tidak tahu duduk permasalahannya kemudian turun dari mobil. Tapi apes, ia justru mendapatkan pukulan tepat di bagian kepala. Aksi pemukulan tersebut meluas dengan melibatkan anggota Pemuda Pancasila yang mendukung pasangan Sibagus. Bahkan aksi pemukulan tersebut juga memakan korban dua anggota Pemuda Pancasila lainnya, yang berada di kubu Soemarmo-Zubeir.

 “Tidak tahu alasannya apa. Tiba-tiba dia datang dan gedor-gedor kaca mobil. Pas saya keluar justru saya dipukuli dua kali oleh Joko. Terus diikuti oleh anak buah Joko yang memukuli saya di bagian dada dan perut. Kalau soal saya menyenggol SPG di kubu Sibagus, itu tidak benar,” ujar Anggoro saat melapor di Mapolrestabes Semarang didampingi kuasa hukumya, Rangkey Margana. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...