JAKARTA, Jowonews.com – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan napi yang kembali berulah usai dibebaskan melalui program asimilasi, akan mendapatkan sanksi dan hukuman yang lebih berat.
“Saya tekankan terhadap napi yang melakukan kembali kejahatan. Mereka akan mendapatkan sanksi dan hukuman lebih berat,” kata Komjen Sigit, di Jakarta, Selasa.
Pihaknya mengatakan Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk memberikan sanksi yang lebih berat bagi para napi tersebut.
“Kami akan koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk diberikan sanksi yang lebih berat dan tindakan tegas terhadap mereka yang melakukan kejahatan di masa pandemi COVID-19 apalagi sampai membahayakan jiwa masyarakat dan petugas,” katanya.
Dari 38.822 orang yang dibebaskan sejak 2 April 2020 melalui mekanisme asimilasi maupun integrasi, ada 27 napi yang kembali melakukan kejahatan. Dua puluh tujuh residivis tersebut sudah kembali diringkus aparat keamanan.
Sigit mencatat, 27 orang tersebut persentasenya hanya 0,07 persen dari total napi yang dibebaskan.
“Napi yang kembali melakukan kejahatan (persentasenya) 0,07 persen. Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat (pencurian dengan pemberatan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), curas (pencurian dengan kekerasan) dan satu (orang) pelecehan seksual,” kata mantan Kadiv Propam Polri itu.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis pun telah menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2./2020 yang berisi instruksi kepada jajaran Polri agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka memelihara kamtibmas guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan.
Melalui surat tersebut, Kapolri meminta jajarannya bekerja sama dengan lapas untuk memetakan napi yang dibebaskan, bekerja sama dengan Pemda, RT dan RW untuk mengawasi dan membina para napi asimilasi, bekerja sama dengan Pemda dan pemangku kepentingan terkait untuk membina napi asimilasi agar lebih produktif dan mampu mendapatkan penghasilan, memetakan wilayah rentan kejahatan, meningkatkan patroli untuk mencegah kejahatan jalanan, meningkatkan razia di daerah rawan dengan waktu pelaksanaan yang acak, mengimbau masyarakat agar lebih waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan, menindak tegas pelaku kejahatan jalanan terutama yang membahayakan keselamatan masyarakat. (jwn5/ant)