Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kader Hanura Jadi Tersangka Proyek Pembangkit Listrik di Papua

JAKARTA, Jowonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan anggota DPR komisi VII, Dewie Yasin Limpo alias DYL sebagai tersangka penerima suap dugaan kasus proyek pengembangan pembangkit listrik mikrohidro di Papua. Dewie terkena tangkap tangan KPK di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, kemarin malam.

“KPK juga melakukan tangkap tangan kepada DYL, anggota DPR dan staf dari DYL. Lokasinya pas di tangkap di bandara Soeta, sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Rabu (21/10).

Penangkapan Dewie berselang lebih sejam atau pukul 17.45 WIB, dari lima orang yang ditangkap sebelumnya, berinisial Rb, Ir, Set, Dt dan Har seorang pengusaha. Politisi Partai Hanura ini diduga menerima suap dari kelima tersangka ini. “Kemudian dilakukan peningkatan status. Jadi tadi disimpulkan, saudara Ir dan Set, diduga sebagai pemberi,” ujarnya.

Atas penangkapan itu, pelaku suap diganjar pasal 5 ayat i huruf a, atau pasal 13 Undang-undang 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001, pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara tersangka penerima suap, dikenakan pasal 12 a atau b pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. (JN03/Ant)

BACA JUGA  Kapolda Metro Setuju Kebiri Pedofili

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...