Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kades Undaan Lor Kudus Dituntut Pertanggunjawabkan Dana Milik Petani

KUDUS, Jowonews.com – Puluhan warga Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendatangai balai desa setempat untuk menuntut pertanggungjawaban kepala desa atas penggunaan dana milik Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang dinilai tidak transparan, Selasa.

Menurut salah seorang warga Desa Undaan Lor Rifan Arif di Kudus, Selasa, informasi dari kepolisian dana sebesar Rp368 juta disebut sebagai utang Kepala Desa Undaan Lor Edi Pranoto kepada P3A desa setempat.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya bersama puluhan warga lainnya mendatangi balai desa Undaan Lor untuk meminta pertanggungjawaban kepala desa yang hendak berakhir masa jabatannya.

“Informasi awal, utang tersebut akan dilunasi bulan dua bulan sebelumnya, namun hingga sekarang belum juga dilunasi,” ujarnya.

Ia berharap ada transparansi soal penggunaan dana hasil lelang pemanfaatan air dari P3A tersebut, termasuk yang terbaru dana sebesar Rp368 juta yang disebutkan sebagai utang dari kepala desa.

Apalagi, kata dia, Kades Undaan Lor sudah mendekati masa akhir jabatan sehingga dana masyarakat tersebut harus dipertanggungjawabkan agar tidak memunculkan akses saat pemilihan kepala desa, mengingat yang bersangkutan juga kembali mencalonkan diri.

Kepala Desa Undaan Lor Edi Pranoto sendiri memang sempat datang ke aula Balai Desa Undaan Lor yang tengah dihadiri puluhan warga, namun pergi lagi dengan alasan memenuhi undangan.

Sekretaris Desa Undaan Lor Najib membenarkan bahwa kepala desa tengah menghadiri undangan sehingga tidak bisa memberikan penjelasan kepada warga.

Terkait dana P3A sebesar Rp368 juta, katanya, digunakan untuk mendukung kegiatan lomba desa pada tahun 2016.

Di antaranya, digunakan untuk membangun joglo, pengurukan jalan, gapura batas desa dan kantor desa.

Sebelumnya, kata dia, digelar rapat dengan menghadirkan tokoh masyarakat, termasuk dengan BPD Undaan Lor karena membutuhkan biaya yang besar.

Setelah ada persetujuan, kemudian dana P3A tersebut digunakan untuk mendukung perlombaan tersebut dengan memperbaiki sejumlah sarana dan prasana desa.

“Pada saatnya, akan disampaikan kepada masyarakat terkait penggunaan dana sebesar Rp368 juta tersebut,” ucapnya.

Kalaupun terkait munculnya utang sebesar Rp368 juta, dia mengakui, memang ada surat yang ditandatangani kades terkait kasus yang dilaporkan warga dana tersebut sebagai utang yang nantinya akan dilunasi.

Hanya saja, dia mengaku, tidak mengetahui secara detail terkait hal itu, karena informasi tersebut bersumber dari Polres Kudus.

Wakil Ketua BPD Undaan Lor Sunaryo berharap ketika ada transparansi nantinya kepemimpinan di Undaan Lor tidak ada permasalahan.

“Perlu ada evaluasi terkait administrasi dana lelang P3A tersebut, sehingga segala bentuk penggunaannya ada pertanggungjawabannya sehingga masyarakat mengetahui digunakan untuk apa saja,” tuturnya.

Kehadiran warga di aula Balai Desa Undaan Lor sempat diwarnai ketegangan menyusul tidak hadirnya kepala desa, kemudian diwakili oleh sekretaris desa. (jwn5/ant)

BACA JUGA  Mantan Kepala Desa Sumber Rembang Gelapkan Dana Desa Senilai Rp578 Juta

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...