Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kaka Saiful Jamil Divonis Dua Tahun Penjara

JAKARTA, Jowonews.com – Kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah divonis dua tahun penjara. Sedangkan pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman divonis 2,5 tahun penjara, masing-masing ditambah denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi.

“Menyatakan terdakwa satu Berthanatalia Ruruk Kariman dan terdakwa dua Samsul Hidayatullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama,” kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/11).

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Berthanatalia Ruruk Kariman dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dua Samsul Hidayatullah dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan, kata hakim Baslin Sinaga.

Putusan keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Samsul divonis tiga tahun penjara dan Bertha divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp100 juta subsider enam bulan kurungan berdasarkan dua dakwaan yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim yang terdiri atas Baslin Sinaga, Mas’ud, Haryono, Ugo dan Anwar juga menolak status “justice collaborator” atau pelaku yang bekerja sama untuk membongkar tindak pidana yang diajukan oleh Bertha.

“Menimbang permohonan terdakwa 1 dan penasihat hukumnya yang meminta agar terdakwa dijadikan ‘justice collaborator’ (JC, majelis hakim tidak sependapat karena seorang terdakwa bisa dijadikan JC harus memiliki peranan yang kecil atau sedikit dalam perbuatan tindak pidana sedangkan terdakwa 1 sudah sejak awal melakukan komunikasi pengurusan perkara Saipul Jamil sejak awal,” imbuh hakim Haryono. (Jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...