Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kalah di PN, Kasda Rp 22,7 M Makin Gelap

SEMARANG, Jowonews.com—Pemerintah Kota Semarang kalah dalam siding gugatan terkait raibnya uang kas daerah (Kasda) Rp 22,7 miliar, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (12/11). Sehingga  nasib uang kas daerah semakin tidak jelas

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan tidak menerima gugatan perdata yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terhadap BTPN terkait raibnya dana Pemkot senilai Rp22,7 miliar.

Dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis (12/11), majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa gugatan tersebut kurang bukti dan kurang pihak. “Dengan berbagai pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan gugatan Pemkot tidak dapat diterima,” kata Torowa Daeli, ketua majelis hakim, sambil mengetuk palu berakhirnya sidang, Kamis (12/11).

Pengacara BTPN, Savitri Kusumawardhani mengatakan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim terkait putusan ini. Keputusan ini juga sesuai dengan fakta-fakta hukum yang telah disampaikan BTPN selama persidangan.

“Untuk langkah selanjutnya, kami akan mempelajari dan mendalami putusan ini terlebih dulu. Kami memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan banding atau menerima putusan ini,” kata Savitri seusai persidangan kepada wartawan.  

Savitri menambahkan bahwa putusan majelis hakim yang memperkuat posisi BTPN ini sebenarnya sudah bisa diprediksi jauh-jauh hari. Pasalnya, bukti-bukti, fakta maupun saksi yang terungkap selama proses persidangan banyak yang tidak sejalan dengan isi gugatan pemkot. 

Antara lain, hasil Pemeriksaan Dokumen Forensik yang dilakukan Kepolisian Resor Kota Besar Semarang yang menyatakan bahwa Bilyet Deposito Berjangka atas nama Walikota Cq Kas Umum Daerah adalah Non Identik atau bisa diartikan palsu.

Berdasarkan hasil analisa transaksi, OJK juga tidak menemukan bahwa BTPN pernah mengeluarkan sertifikat deposito senilai Rp22,7 miliar atas nama Pemkot Semarang. Dana milik pemkot yang sempat tersimpan di BTPN sebagian besar justru telah dipindahkan ke bank lain melalui fasilitas RTGS.

Fakta lainnya, bukti slip setoran yang dimiliki pemkot tidak memiliki validasi. Ini bertentangan dengan standar operasi prosedur (SOP) penyetoran dana ke bank. “Keputusan majelis hakim yang tidak menerima gugatan dari pihak penggugat semakin memperkuat fakta-fakta yang telah terungkap secara gamblang kepada publik ,” jelas Savitri.

Sementara itu, Jhon Ricard selaku kuasa hukum penggugat menyatakan akan mengajukan upaya banding. Menurutnya, hakim mengabaikan perjanjian antara Pemkot Semarang dengan pihak BTPN.  “Kalau dinilai kurang pihak. Menggugat Dyah Ayu Kusumaningrum (DAK) tidaklah tepat. Karena tanggungjawab atas perjanjian itu ada pada BTPN yang tidak melibatkan bawahan (DAK),” kata John Richard Latuihamallo kepada wartawan usai sidang.(JN01/JN03)

BACA JUGA  Kebijakan Gubernur Disiasati dengan Parkir Motor Diluar Pemprov

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...