Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kalah di PN, Pemprov Tuding Hakim Tak Sportif

pemprovSEMARANG, Jowonews.com-Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencari kambing hitam atas kekalahan dalam kasus sengketa lahan PRPP yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Pasalnya, pemprov menilai Hakim Ketua Dwiarso Budi dinilai tidak sportif dan berat sebelah.

Tudingan itu disampaikan Kepala Biro Hukum Pemprov Jateng, Indrawasih saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/8). Menurutnya, saksi ahli dari UGM yang diandalkan Gubernur Ganjar Pranowo menurutnya tidak dipertimbangkan.
“Hakim tidak sportif. Kami jelas menyayangkan putusan Hakim Ketua. Kalau ini (sidang gugatan) sportif, artinya betul-betul sesuai rel track yang ada. Saya kira tidak bisa begitu (kami bisa menang). Meski pada hakikatnya pasti ada yang kalah dan menang,” ucapnya.

Menurutnya, bukti dan saksi ahli yang dihadirkan pihak Tergugat tidak dimasukan dalam bahan pertimbangan hukum hingga pada amar putusan.

Padahal saksi yang dihadirkan oleh pihaknya salah satunya Prof Nur Hasan selaku Guru Besar Pertanahan Fakultas Hukum UGM Yogyakarta. Bahkan, kata dia, saksi ahli sempat beberapa kali dibentak-bentak oleh kuasa hukum Penggugat PT IPU, Agus Dwiwarsono.

“Itu saksi ahli lho bukan saksi fakta dan tersangka. Lah kok emosi, seharusnya kan tidak bisa seperti itu tho. Malahan yang didengarkan itu saksi dari pihak Penggugat. Sikap kami akan banding sesuai izin dari Pak Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo,” jelasnya.

Lebih lanjut, meski kalah dalam sidang gugatan. Pihaknya merasa bukti dan saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut cukup kuat. Sebab, pihaknya telah mempelajari, mencermati dengan berbagai pertimbangan meski pada akhirnya kalah. Pihaknya pun telah menerima izin untuk mengajukan banding hingga ke MK dan Kasasi.

Sementara dalam waktu dekat, pihaknya telah membuat memori banding. Selain itu, dirinya enggan mengungkapkan apakah akan mencari bukti lain diluar bukti yang telah dimiliki. Namun, pihaknya merasa optimisi jika bukti yang telah dimiliki sudah kuat dan akan diperkuat lagi dalam memori banding. “Kami dalam hal ini JPN (Jaksa Pengacara Negara) akan mengajukan banding hingga ke MK dan Kasasi. Banding Insya Allah secepatnya dan tentu saja sesuai ketentuan yang diatur dalam hukum acara Perdata,” tutupnya.

BACA JUGA  Hubungan Dewan-Pemprov Panas : Dewan Merasa Dituding Suka Motong Bantuan

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dinyatakan kalah dalam sengketa lahan di Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah seluas 237 hektare. Putusan kekalahan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (20/8).‪ Dalam sengketa, Gubernur Jateng sebagai Tergugat I digugat secara perdata oleh PT Indo Perkasa Usahatama (IPU) yang diwakili oleh pengacara senior, Yusril Ihza Mahendra.

Gubernur Jateng, dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan sertifkat Hak Pengolahan Lahan (HPL) di atas tanah sengketa tersebut. “Menghukum tergugat untuk patuh, dan ikut melaksanan putusan ini dengan sungguh-sungguh,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto didampingi hakim Antonius Widjantono dan Heri Sumanto itu.

Selain Gubernur, para tergugat dan turut tergugat lain juga dinyatakan bersalah dalam proses penerbitan sertifikat HPL. Tergugat II Yayasan PT PRPP, PT PRPP sebagai tergugat III juga dinyatakan bersalah. Begitu juga dengan turut tergugat I kantor Badan Pertanahan Negara, Kanwil BPN Jateng sebagai turut tergugat II, dan kantor BPN Semarang sebagai turut tergugat III.

Dalam putusannya, hakim berpendapat, apa yang dilakukan tergugat tidak mempunyai dasar hukum. Sengketa lahan seluas 237 hektare yang sertifikatnya dimohonkan oleh tergugat tidak sah, cacat hukum, karena tidak berdasarkan alas hak yang sah.

“Menghukum para tergugat untuk membayar biaya tagggung renteng perkara yang ditaksir sebesar Rp 18 juta. Menolak seluruh dalil gugatan rekonvensi untuk seluruhnya,” ucapnya.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...