Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kantor Imigrasi Wonosobo Antisipasi Penyalahgunaan Paspor

WONOSOBO, Jowonews.com – Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo, Jawa Tengah hampir satiap hari menolak permohonan paspor yang kurang jelas guna mengantisipasi penyalahgunaan paspor.

Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Washono di Wonosobo, Kamis menjelaskan masih adanya penolakan permohonan paspor tersebut karena kurangnya pemahaman masyarakat terkait penggunaan paspor.

“Contohnya ketika pada formulir pengajuan tujuan penerbitan paspor untuk wisata, namun ketika diwawancara, pemohon mengakui bahwa dirinya membuat paspor untuk bekerja di luar negeri, jadi sudah pasti tidak kami terbitkan alias ditolak,” katanya.

Menurut dia, Kantor Imigrasi Wonosobo menolak sedikitnya empat pemohon paspor tiap hari.

“Selain tidak sesuai dengan permohonan yang diajukan, beberapa pemohon yang belum paham perbedaan paspor 24 halaman dan 48 halaman juga sering kami temui,” katanya.

Ia menuturkan perbedaan paspor 24 halaman dan 48 halaman, selain pada jumlah halaman, juga pada biaya dan tujuan penggunaannya.

“Paspor 48 halaman biasa bisa digunakan masyarat untuk keperluan seperti wisata, umroh, haji, dan kunjungan, sementara paspor 24 halaman bisa juga digunakan untuk wisata atau kunjungan, namun kenyataan di lapangan, hanya beberapa negara yang menerima paspor 24 halaman seperti Malaysia dan Singapura,” katanya.

Petugas bagian wawancara Kantor Imigrasi Wonosobo Lambang Argopulung mengatakan motif pemohon yang “memalsukan” pengajuan paspor sampai saat ini tidak ada indikasi ke arah terorisme, melainkan kebanyakan dari mereka merupakan pemohon ekspekerja luar negeri yang tidak bisa melampirkan paspor lama pada berkas persyaratan.

Ia mengakui pemohon paspor dengan pengajuan bekerja sering didapati tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Jika ada surat rekomendasi dari Disnakertrans dan berkas pemohon sesuai, permohonan akan ditindaklanjuti dan paling lambat tiga hari paspor sudah jadi,” katanya.

Ia menuturkan syarat dan ketentuan mendapatkan paspor sudah diatur pada PP No 31 Tahun 2013, kemudian juga diperjelas dengan Peraturan Menteri No 8 Tahun 2014.

Ia mengatakan paspor bisa diterbitkan setelah melalui proses wawancara dan maksimal tiga hari setelah proses pembayaran.

Ia menyebutkan penerbitan paspor 48 halaman dikenai biaya Rp355.000 dan paspor 24 halaman dikenai biaya Rp155.000. Paspor 24 halaman baru khusus untuk calon TKI sebesar Rp55.000 dan penggantian eksTKI sebesar Rp155.000. (jn03/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...